Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Presiden RI-3 BJ Habibie meninggalkan banyak warisan berharga selama memimpin Indonesia. Salah satunya adalah otonomi daerah.
Berdasarkan rangkuman, BJ Habibie mengaku sempat mengusulkan konsep otonomi daerah. Meskipun sempat diremehkan sejumlah pihak, ia yakin konsep tersebut menjadi gerbang awal untuk meningkatkan kualitas budaya tiap daerah di Indonesia.
"Itu juga untuk meningkatkan perilaku masing-masing daerah yang dapat menguntungkan. Karena bisa meningkatkan produktivitas dan daya saing sumber daya manusia (SDM)-nya. Tentu budaya ini tak bisa berdiri sendiri, namun juga bersinergi dengan agama," kata BJ Habibie dalam acara rapat pleno pengkajian MPR RI di Ruang GBHN, gedung MPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).
UU nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah berlaku sejak era pemerintahan Presiden BJ Habibie. Otonomi daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggungjawab kepada daerah secara proporsional. Diwujudkan dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional, sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, dan keadilan.
Daerah memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam buku 'Detik-detik yang Menentukan: Jalan Panjang Indonesia Menuju Demokrasi' karya BJ Habibie, dia menyatakan berkomitmen melaksanakan otonomi daerah dalam bentuk UU pemerintah daerah maupun UU Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Oleh sebab itu, Habibie mengundang pakar bidang administrasi dan pemerintahan yang dibentuk Menteri Dalam Negeri Ryaas Rasyid saat itu. Habibie terpesona dengan ide tim pimpinan Ryaas Rasyid.
"Pada dasarnya mereka membawa pandangan baru tentang otonomi daerah yang sangat berbeda dengan apa yang telah dikenal pada masa sebelumnya," tulis Habibie.
Visi dan misi kebijakan pemerintah mengenai otonomi daerah dan desentralisasi harus tercemin proses demokrasi dan penyelenggaran pemerintah di daerah. Misalnya semua peraturan diberlakukan secepatnya oleh kepala daerah begitu menyetujui draft peraturan daerah dengan DPRD masing-masing tanpa disahkan Menteri Dalam Negeri.
UU tentang pemerintah daerah memberikan kewenangan seluas-luasnya kepada daerah otonom. Semua daerah dapat menyelenggarakan kewenangan pemerintah kecuali: bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, kebijakan moneter, sistem peradilan dan kebijakan masalah keagamaan.(dtc)