Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan sepenuhnya urusan penyelesaian revisi UU KPK kepada DPR. Meski DPR periode 2014-2019 akan segera berakhir, Jokowi menyatakan revisi UU KPK sepenuhnya kewenangan DPR.
"Itu sudah urusan DPR, tanyanya ke sana. Kok tanyanya ke saya. Kita harus tahu ketatanegaraan kita, setiap lembaga kan memiliki kewenangan. Pertanyaan itu ke DPR," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019). Jokowi ditanya soal penyelesaian revisi UU KPK di akhir masa jabatan DPR periode 2014-2019.
Soal kenapa cepat mengirim Surat Presiden (Surpres) Revisi UU KPK ke DPR, padahal punya waktu 60 hari, Jokowi mengatakan, daftar inventarisasi masalah (DIM) cepat dikirim karena hanya 4-5 isu yang menjadi perhatian pemerintah.
"DIM (daftar inventarisasi masalah)-nya kan hanya 4-5 isu. Cepat, kok. Tapi ya itu, kalau sudah di sana, urusannya di sana (DPR). Jangan ditanyakan ke saya. Setiap lembaga memiliki kewenangan sendiri-sendiri," tuturnya.
Jokowi sebelumnya menegaskan revisi UU KPK adalah usulan DPR. Tugas pemerintah kemudian adalah meresponsnya dengan menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan menugaskan menteri untuk pembahasan.
Tapi, menurut Jokowi, UU KPK tetap perlu direvisi secara terbatas. Jokowi meyakinkan bahwa KPK tetap akan jadi lembaga sentral dalam pemberantasan korupsi serta tetap lebih kuat dari lembaga lainnya.
Dia awalnya menyampaikan hal-hal yang tidak disetujui dari revisi UU KPK. Ada 4 poin yang dikemukakan.
"Saya tidak setuju terhadap beberapa substansi inisiatif DPR dalam RUU KPK yang berpotensi mengurangi efektivitas tugas KPK," kata Jokowi. dtc