Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Calon legislatif (Caleg) terpilih dari Partai Perindo untuk DPRD Kabupaten Nias Selatan periode 2019-2024, Arman Laia, terancam diganti jika terbukti menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama orang lain saat mendaftar jadi caleg.
Ketua DPW Partai Perindo Sumut, Rudi Zulham Hasibuan, menyebutkan hal itu menanggapi adanya dugaan pemalsuan NPWP yang dilakukan caleg Perindo yang diadukan oleh Sahabat Jaya Giawa.
Pengaduan Sahabat Jaya Giawa disampaikan ke berbagai pihak terkait, di antaranya DPD Partai Perindo Nisel dan DPW Partai Perindo Sumut.
Rudi Hasibuan yang dihubungi melalui telepon Jumat (13/9/2019) mengaku belum menerima surat pengaduan Sahabat Jaya Giawa maupun laporan dari DPD Partai Perindo Nisel.
Menurut Rudi, pengaduan Sahabat Jaya Giawa lebih dahulu diproses di Nisel termasuk diproses KPUD Nisel untuk diverifikasi keabsahan dari pengaduan Sahabat Jaya Giawa.
Rudi menyebutkan jika hal yang diadukan oleh Sahabat Jaya Giawa benar, Rudi Hasibuan mengatakan sangat menyayangkan hal tersebut.
Hukumannya, sebut Rudi, yang memalsukan dapat dikenakan sanksi pidana yakni memalsukan yang akan diproses oleh pihak kepolisian. Sedangkan Partai Perindo juga akan melakukan verifikasi mulai dari tingkat DPD dan jika terbukti maka caleg bersangkutan akan diganti caleg lainnya.
Sekadar diketahu, pelantikan caleg DPRD Nisel dijadwalkan 30 September 2019. Arman Laia sendiri menyerahkan masalah tersebut diselesaikan sesuai mekanisme partai.