Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Rapat tertutup antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah tentang revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK hari ini selesai. Ketua Baleg DPR Supratman Andi Atgas mengatakan rapat akan dilanjutkan pekan depan.
"Hari ini pembahasan DIM-nya (Daftar Inventaris Masalah) belum selesai dan akan dilanjutkan pada Senin (16/9) yang akan datang. Kita memahami juga karena Pak Menkum HAM (Yasonna H Laoly) ada di luar kota," kata Supratman di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Supratman menyebut ada sejumlah substansi yang jadi usulan pemerintah terkait revisi UU KPK. Namun, politikus Gerindra itu mengaku tak boleh menjelaskannya.
Berdasarkan informasi, dalam rapat tadi Baleg DPR dan pemerintah belum membahas poin-poin revisi UU KPK yang krusial, salah satunya soal penyadapan. Namun, terkait pemberian kewenangan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sempat dibahas.
"Ada beberapa substansi yang merupakan substansi usulan pemerintah yang harus kita sesuaikan dengan pendapat fraksi-fraksi. Karena itu sekali lagi saya belum bisa memberikan apa yang sudah selesai, karena ini sifatnya masih panja (panitia kerja)," jelasnya.
Wakil Ketua Baleg DPR Totok Daryanto juga enggan menjelaskan mengenai pembahasan dalam rapat dengan pemerintah tadi. Dia menuturkan rapat akan dilanjutkan Senin (16/9) pagi.
"Hari Senin rencana pagi seperti biasa pukul 10.00 WIB," ucap Totok.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyampaikan poin-poin revisi UU KPK apa saja yang disetujui dan ditolak. Ada 3 poin yang disetujui dan 4 poin yang ditolak Jokowi.
Untuk poin-poin yang disetujui yakni pembentukan Dewan Pengawas, pemberian kewenangan SP3 dan pegawai KPK harus berstatus ASN.
Sementara 4 poin yang tidak disetujui Jokowi yakni permintaan izin penyadapan ke pengadilan, penyidik dan penyelidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Kemudian Jokowi tak setuju jika KPK wajib berkoordinasi dengan kejaksaan terkait penuntutan dan perihal pengelolaan LHKPN yang dikeluarkan dari KPK. dtc