Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kabupaten Karo mengakui, salah satu hambatan belum bisa direalisasikannya pembangunan jalan layang Medan-Berastagi karena belum adanya kesepakatan bersama antara Pemkab Karo dan Pemkab Deli Serdang sebagai stakeholder utama proyek ini. Padahal Pemkab Karo sangat mendukung bahkan sudah menyampaikan surat ke Kementeriaan PUPR dan Kemenko Maritim.
Demikian dikatakan Kepala Bappeda Karo, Nasib Sianturi dalam seminar "Perspektif Geologi Pembangunan Jalan Layang Medan-Berastagi". Seminar ini digelar Pengurus Daerah Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Sumut dengan Ikatan Cendikiawan Karo (ICK), di Medan Club, Jalan Kartini, Medan, Sabtu pagi (14/9/2019)
"Jadi sementara, untuk jangka pendek, yang dilakukan PUPR adalah pelebaran jalan, terutama di setiap tikungan. Untuk proyek jalan layang Medan-Berastagi masih menunggu usulan dari Pemkab Deli Serdang," kata Nasib.
Dikatakan Nasib, penerima manfaat pembangunan jalan itu adalah seluruh kabupaten di kawasan Pegunungan Bukit Barisan, termasuk Aceh. Karenanya, Gubernur Sumut menjadi penting untuk memediasi Pemkab Karo dan Deli Serdang.
Penjelasan Nasib menjawab pertanyaan praktisi pembangunan wilayah, Budi Derita Sinulingga, salah seorang pemantik seminar. Sebelumnya, mantan Kepala Bappeda Sumut itu mempertanyakan mengapa realisasi PUPR hanya melebarkan jalan, padahal usulan pembangunan jalan layang sudah disetujui dan secara prinsip Gubernur Edy setuju dengan pembangunan itu.