Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu Utara. Diduga menipu dengan menyalahgunakan jabatannya, karyawan Toko Master, yakni Kamaruddin Batubara alias Lokot, warga Lingkingan III, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dilaporkan dan langsung ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu. Sabtu (14/9/2019).
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Asmon Bufitra, membenarkan penangkapan tersebut, sesuai Sp.kap/182/IX/2019/Reskrim tgl 13 September 2019.
"Benar, kemarin siang sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku penggelapan ditangkap personel Unit Reskrim," ujarnya via seluler.
Penangkapan itu, kata AKP Asmon Bufitra, bermula ketika karyawan Toko Master datang ke Polsek Kualuh Hulu, untuk membuat laporan tentang penipuan dan atau penggelapan dalam jabatan, di mana pada saat itu pelapor sudah membawa pelaku yang juga merupakan karyawan Toko Master tersebut bernama Kamaruddin Batubara alias Lokot.
Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap pelaku, dan pelaku mengakui perbuatannya. Setelah pelapor melaporkan kejadian, Kemudian Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.