Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Revisi UU KPK menuai protes keras dari sejumlah kalangan karena dianggap melemahkan KPK. Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Agil Oktaryal, mengatakan terdapat dua hal yang dapat dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan pengesahan revisi UU KPK.
"Satu adalah kita meminta persiden untuk menarik kembali surpres (surat presiden) itu. Jadi berdasarkan asas contrarius actus, masih bisa dilakukan presiden tarik surpresnya itu UU nggak bakal jadi dibahas," ujar Agil di Bangi Kopi, Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (15/9/2019).
Selain itu, terdapat satu cara lainnya untuk membatalkan pengasahan revisi UU KPK, yakni Presiden Jokowi tidak mengutus menterinya untuk menghadiri pengesahan revisi UU KPK pada rapat paripurna DPR.
"Atau yang kedua, surpresnya tidak ditarik, tapi presiden tidak mengutus menterinya untuk ke sana (paripurna DPR). Meskipun di dalam surpres sudah ditunjuk dua menteri, satu Menkum HAM dan Menpan-RB. Ini masih bisa dilakukan di detik-detik terakhir ini menjelang hari Selasa kalau presiden memang mendengar aspirasi rakyat terkait UU KPK," ujar Agil.
Hal senada dikatakan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana. Menurutnya presiden masih bisa menarik surpres.
"Masih bisa (tidak disahkan), bahwa surpres itu masih bisa ditarik, oleh presiden Jokowi, bahwa presiden bisa (untuk) tidak mengirimkan dua menterinya ke DPR untuk melanjutkan pembahasan UU KPK ini. Jangan sampai terkesan seperti kebut-kebutan, ada isu pelemahan capim ditambah lagi dengan proses legislasi yang bermasalah, karena akan mengakibatkan KPK shutdown 4 tahun kedepan," ujar Kurnia.
Advokat dari Integrity Law Firm, Denny Indrayana, juga berharap Presiden Jokowi membatalkan surat presiden (surpres) soal revisi UU KPK. Sebab, menurut Denny, revisi UU KPK berisiko melumpuhkan lembaga antirasuah itu.
"Kita berharap presiden membatalkan surpresnya. Masih ada waktu. Belum terlambat. Tapi kalaupun terlambat tidak apa-apa, lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali," kata Denny dalam video berjudul "Jangan Bunuh KPK!" yang dibagikannya dalam channel YouTube Integrity Law Firm seperti dilihat detikcom, Minggu (15/9/2019).dtc