Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - DPR akan mengesahkan RUU KUHP menjadi KUHP baru, menggantikan KUHP penjajah Belanda. Salah satu isu yang kontroversial adalah nasib lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Apakah dianggap perbuatan pidana atau bukan.
Dalam draft 28 Agustus 2019, tidak disebutkan dengan jelas LGBT apakah masih delik pidana atau tidak. Satu-satunya yang bisa dikenakan adalah dengan pasal 'pencabulan. Berikut bunyinya Pasal 421:
1. Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul :
a. di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.
b. secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
c. yang dipublikasikan sebagai muatan Pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
2. Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Baca juga: Perdebatan RUU KUHP Sudah 50 Tahun, DPR Didesak Segera Sahkan
Nah, dalam Draft RUU KUHP, 15 September 2019 yang didapat detikcom, Senin (16/9/2019), Pasal Pencabulan diluaskan maknanya. Dalam draft itu bisa dikenakan kepada pencabulan sesama jenis, sepanjang dilakukan di depan umum. Berikut bunyi lengkap Pasal 421:
1. Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:
a. di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.
b. secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
c. yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
2. Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
"Yang dimaksud dengan 'perbuatan cabul' adalah segala perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, kesopanan, atau perbuatan lain yang tidak senonoh, dan selalu berkaitan dengan nafsu birahi atau seksualitas," demikian penjelasan Pasal 421.dtc