Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sipil mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR untuk tidak mengesahkan revisi UU KPK. Menurut mereka, revisi UU KPK saat ini inkonstitusional dan melanggar beberapa hal.
"Kita juga sudah dihadapkan revisi UU KPK yang prosesnya sangat tertutup, kalau kita liat hanya butuh 2 hari DPR dan Presiden lakukan revisi UU KPK tanpa meminta masukan publik, padahal kalau seandainya kita bicara antikorupsi, kita bicara asas transparansi dan akuntabilitas," kata anggota Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi, Wana Alamsyah, saat konferensi pers di depan gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Senin (16/9/2019).
Karena itu, Wana menyebutkan jika pengesahan RUU KPK sampai terjadi dalam satu dua hari ini, berarti Jokowi dan DPR melanggar beberapa hal. Salah satunya, menurut dia, UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
"Sejak TAP MPR 10/1998 tentang reformasi UU 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, serta komitmen politik selama ini, Indonesia telah mengambil jalan untuk memberantas korupsi," kata Wana.
"Pemberantasan korupsi ini tidak lepas dari tujuan mencerdaskan serta menyejahterakan rakyat mengingat korupsi menyebabkan hilangnya uang negara untuk layanan publik," imbuh Wana. dtc