Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Ombudsman RI menyoroti kesiapan Kementerian Agama (Kemenag) terkait pemberlakuan UU Jaminan Produk Halal pada 17 Oktober 2019 nanti, terutama soal sertifikasi produk halal. Ombudsman menilai beberapa hal belum disiapkan sepenuhnya oleh Kemenag.
"Kami melihat bahwa dengan pendeknya waktu sampai 17 Oktober ini, ada beberapa yang harus disiapkan secara maraton, misalnya bagaimana kesiapan secara serentak di semua wilayah di Indonesia," kata komisioner Ombudsman, Ahmad Suaedy di gedung Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2019).
Menurut Suaedy, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) juga belum terbentuk secara merata di setiap daerah. Peran LPH itu baru akan diambil oleh perwakilan kantor Kemenag di masing-masing wilayah.
"Berikutnya adalah masalah LPH, Lembaga Pemeriksa Halal, ini harus tersebar di seluruh Indonesia. Kami memantau sebenarnya LPH itu belum siap, belum terbentuk secara merata," ujarnya.
"Satu hal lagi yang penting adalah soal auditor halal bagaimana sistem rekrutmen auditor, bagaimana standarnya ini juga belum efektif," imbuhnya.
Menyikapi temuan itu, Ombudsman memberikan sejumlah saran pada Kemenag sebelum diterapkan UU JPH itu. Ombudsman meminta Kemenag membuat aturan rinci dan melakukan sosialisasi ke masyarakat.
"Meminta Kemenag membuat regulasi terkait struktur, tugas, fungsi, dan kewenangan BPJPH di tingkat daerah secara rinci dan jelas. Membuat aturan yang rinci tentang proses penegakan kode etik serta audit di masing-masing lembaga terkait," ucap Suaidi. dtc