Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Husin (42), Direktur PT Uni Palma (UP), warga Jalan Lahat No 32, Kelurahan Sei Rengas, Medan, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 321 miliar subsider 6 bulan kurungan karena diyakini mengemplang pajak Rp 107 miliar dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (17/9/2019) sore. Vonis majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), T Adlina dan Hendrik Sipahutar yang sebelumnya menuntut Husin 3 tahun penjara denda Rp 215 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyimpulkan terdakwa Husin bersama Sutarmanto selaku Komisaris PT UP (sudah dihukum) melakukan jual beli CPO dengan 9 perusahaan di Jakarta hanya sebatas di atas kertas saja tanpa diikuti penjualan dan pembelian secara legal (matrial dan formil) sehingga terjadi transaksi yang tidak sebenarnya.
Faktur pajak yang diterbitkan PT. Tangguh Jagat Nusantara dan 8 perusahaan lainnya selaku penjual CPO langsung dikreditkan terdakwa Husin sebagai pajak masukan. Lantas terdakwa Husin langsung menjual CPO tersebut kepada Kok An Harun (sudah dihukum) selaku PT Buana Raya dan PT Liega Sawit Indonesia sebelum dibeli PT Smart.
"Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 39 A huruf (a) jo Pasal 43 Ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 16 Tahun 2009Jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana," ujar hakim Erintuah Damanik.
Menurut hakim hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Husin menghambat program pembangunan karena masukan dari sektor pajak semakin kecil. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berterus terang dan sopan di persidangan.
Atas putusan hakim tersebut, JPU Adlina dan terdakwa Husin menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya JPU T Adlina dan Hendrik Sipahutar menuntut terdakwa Husin 3 tahun penjara denda 2 kali Rp 107 miliar subsider 6 bulan karena terbukti mengemplang pajak Rp 107 miliar
Modusnya, kata JPU, terdakwa mendirikan perusahaan PT UP yang berkedudukan di rumah Sutarmanto (sudah dihukim 2 tahun) di Jalan Karya Budi No. 40 C Medan Johor. Husin yang semula tidak punya pekerjaann itu "menyuntik" saham fiktif di perusahaannya senilai Rp 200 juta, sedangkan Sutarmanto sebagai Komisaris PT UP senilai Rp 50 juta.
Dua tahun berjalan PT. UP melakukan transaksi pemasukan dan pengeluaran kepada 9 perusahaan besar di Jakarta dengan nilai transaksi mencapai Rp 230 miliar. Tapi pemasukan ke kas negara kecil, karena terdakwa telah mengkreditkan pajak pemasukan.
Selain transaksi kepada 9 perusahaan yang diduga fiktif tersebut, terdakwa Husin melakukan transaksi kepada PT Buana Raya melalui Direkturnya, Kok An Arus (sudah dihukum 4 tahun) dan PT Liega Sawit Indonesia menerbitkan faktur pajak kurun waktu Januari 2011 sampai Juni 2013 yang dibuat seolah-olah ada penjualan CPO senilai Rp.118.652.823.272,- , kemudian faktur pajak keluaran yang diterbitkan oleh PT UP tersebut digunakan sebagai pajak masukan yang bisa dikreditkan untuk keuntungan Kok An Harun selaku Direktur CV Buana Raya dan PT Liega Sawit Indonesia, sehingga bisa merugikan negara dalam pemasukan atau penerimaan pajak.
Sedangkan transaksi terdakwa Husin kepada 9 perusahaan di Jakarta sebesar Rp. 107.914.286.966 telah digunakan terdagkwa Husin dan saksi Sutarmanto sebagai pajak masukan dan telah dikreditkan sebagai pajak masukan dalam pelaporan SPT masa PPN PT UP.