Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPRD Medan Fraksi PKS, Syaiful Ramadhan menilai sikap Pemerintah Kota (Pemko) Medan terlalu arogan karena ingin menggusur warga yang bertempat tinggal di pinggir sungai
"Saya melihat ada arogansi Pemko Medan terhadap masyarakat kecil. Pemko Medan tidak pernah melakukan terobosan untuk mencari solusi dari permasalahan ini," katanya, di Medan, Minggu (22/9/2019).
Arogansi mereka bisa dibuktikan, Pemerintah Kota cenderung melakukan pembiaran terhadap bangunan megah dan perumahan mewah yang lokasinya berada dipinggir sungai.
"Kenapa Pemko Medan hanya beraninya dengan masyarakat kecil, sementara terhadap mereka yang memiliki bangunan mewah, nyali mereka ciut," ketusnya.
Di sepanjang Sungai Deli, kata Syaiful, banyak berdiri bangunan megah, masyarakat melihat selama ini Pemko bungkam. "Ada apa ini, giliran kepada masyarakat mereka begitu lantang," jelasnya.
Diungkapkannya, program normalisasi sungai di Kota Medan sangat didukung warga, hanya saja dalam pelaksanaannya Pemko Medan seperti tak memiliki solusi lain.
"Bayangkan saja, di sepanjang pinggir sungai Deli ada masyarakat yang sudah 40 tahun hidup di sana, kemudian Pemko Medan tiba-tiba memerintahkan pembongkaran, apa tidak ada alternatif lain," jelasnya.
Terkait surat tersebut, masyarakat sudah berreaksi, mereka meminta Pemko Medan untuk bernyali menertibkan bangunan di sepanjang sungai Deli, seperti kantor Wali Mota, sejumlah hotel dan apartemen.
"Kalau sama bangunan warga Pemko berani, masyarakat juga ingin melihat bangunan megah yang berada di sepanjang bantaran sungai Deli juga dibongkar," jelasnya.
Seperti diberitakan, Pemko Medan melalui Dinas Perumahan Kawasan Pemukikan Penataan Ruang (PKP2R) melayangkan surat kepada masyarakat yang bermukim di pinggiran Sungai Deli, Bederah, Babura untuk membongkar sendiri bangunannya.
"Ya, surat itu kami kirimkan ke warga. Kami minta supaya mereka membongkar sendiri, karena akan ada normalisasi sungai," kata Kepala Dinas PKP2R Medan, Beny Iskandar ketika dikonfirmasi, Sabtu (21/9/2019).
Kata dia, sekitar 10 sampai 15 meter dari bibir ketiga sungai itu akan dikosongkan guna normalisasi sungai dalam rangka pengentasan masalah banjir.
"Beda-beda, ada yang 10 meter seperti di sungai bederah, tempat lain beda lagi," ungkapnya.
Menurutnya, masyarakat yang memiliki sertifikat atas lahan di bibir sungai yang terkenda dampak normalisasi akan mendapat ganti rugi. Namun, tidak dengan bangunan. Sebab, tidak diperkenankan bangunan berdiri di bibir sungai.
"Yang diganti hanya tanahnya saja, kalau punya sertifikat. Bangunan kan memang tidak boleh," ungkapnya.