Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Kasus penahanan mobil Toyota Rush BM 1641 JR yang dilakukan Polsek Sunggal tanpa sebab akhirnya berbuntut panjang. Kali ini, pemilik mobil, Reza Fahlevi (44) didampingi kuasa hukumnya Raja Azhar Nasution mendatangi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut guna melaporkan sejumlah personel Polsek Sunggal.
"Kita sudah buat laporan soal kasus ini ke Propam Polda Sumut, hari ini. Kita keberatan dengan Polsek Sunggal, karena polisi telah menahan mobil klien saya tanpa alasan yang jelas. Belum lagi, kita juga sudah keluar uang sebesar Rp 65 juta kepada penyidik sesuai yang mereka minta. Tapi mereka tidak juga mengeluarkan mobil itu," ujar Raja, Senin (23/9/2019) sore.
Kata Raja, dalam kasus ini pihaknya telah mencoba berdiskusi dengan penyidik dengan menunjukan bukti-bukti dokumen mobil tersebut, termasuk kwitansi jual beli mobil. Namun, kata dia, penyidik malah mengacuhkan hal tersebut dan mengatakan akan mengkoordinasikannya kepada Kanit Reskrim Polsek Sunggal.
"Sejak saat itu, tidak ada juga respon dari pihak Polsek untuk mengeluarkan mobil itu. Padahal, kita sudah bayar Rp 65 juta sebelumnya," sebutnya, seraya mengatakan mobil itu bukan bagian dari tindak pidana penggelapan ataupun tindak pidana lain.
Raja pun menjelaskan, sebelum ditangkap, mobil tersebut dirental oleh 2 orang berinisial, De dan Hs. Namun, tiba-tiba pihak Polsek Sunggal menangkap keduanya di kawasan Langkat dengan alasan mobil tersebut adalah mobil hasil kejahatan.
"Lucunya lagi, polisi sebenarnya salah tangkap. Mereka mau menangkap orang bernama RN, malah menangkap mereka berdua, De dan Hs yang tidak tahu apa-apa. Parahnya, De dan Hs sempat ditahan selama 25 hari di Mapolsek Sunggal bersama dengan mobil klien saya. Sampai ahkhirnya, klien saya yang punya mobil, memutuskan merogoh kocek sebesar Rp 65 juta untuk mengeluarkan mobil itu serta De dan Hs. Akan tapi setelah De dan Hs keluar, mobil klien saya malah tidak dikeluarkan penyidik. Inikan lucu, kita yang korban malah kita yang ditipu begini," kesalnya.
Untuk itu, Raja pun berharap agar aparat kepolisan khususnya Propam Polda Sumut untuk segera menindaklanjuti laporannya. "Langkah berikutnya, kita akan melakukan Prapid Polsek Sunggal dan laporan pidana dengan terlapor penyidik, kanit dan Kapolsek Sunggal," pungkasnya.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Syarif Ginting ketika dikonfrimasi terkesan buang badan. Dia menyebut, wartawan terlalu banyak menelpon dirinya soal kasus ini.
"Tanya saja dengan Kasi Humas Polsek Sunggal, Ronny. Lagian, kasusnyakan sudan naik di koran," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Polsek Sunggal diduga melakukan penahanan terhadap pengendara mobil Toyota Rush Nopol BM 1641 JR, Dedi (35), tanpa alasan jelas. Bahkan, pria yang menetap di Dusun II Desa Banyumas, Kecamatan Stabat ini sempat menjalani penahanan selama 25 hari bersama temannya Hasan (30) warga Sejahtera, Kecamatan Secanggang di Polsek Sunggal.
Atas hal tersebut, pemilik mobil, Reza Fahlevi (44) pun mempertanyakan sikap Polsek Sunggal yang menahan mobilnya hingga sekarang. Padahal, dia bilang, dokumen mobilnya lengkap dan bukan mobil curian.