Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily-Medan. Ingin anaknya menjadi perwira polisi membuat Charles Ambarita dan Tongo Hutajulu tidak berpikir panjang menyerahkan uang Rp 757 juta kepada Indra Napitupulu. Harapannya, anak mereka Syahputra Ambarita menjadi personel Polri dengan pangkat Ipda setelah menyelesaikan di akademi kepolisian. Namun itu tinggal harapan semata, anak mereka ternyata tidak lolos menjadi anggota Polri sedangkan uang yang diberikan kepada Indra juga raib.
Tongo Hutajulu mengaku telah melakukan transfer sebanyak 13 kali kepada Indra. Ia percaya karena Indra mengaku berpangkat Kombes yang bertugas di Mabes Polri. Ditambah lagi sebelumnya, menantunya, Andi Dedi Sihombing, yang merupakan anggota Polri bertugas di Samosir juga bertemu dengan terdakwa di Kualanamu, sehingga sama sekali tidak ada kecurigaan. Bahkan untuk meyakinkan korban, terdakwa membagikan kartu namanya yang berpangkat Kombes.
Semula dalam pertemuan itu, mereka meminta agar anaknya mendaftar menjadi Bintara Polri. Akan tetapi terdakwa menawarkan menjadi Akpol dengan meminta uang Rp 400 juta. Namun belakangan uang yang diserahkan membengkak menjadi Rp 757 juta.
Setelah ditunggu ternyata nama anaknya tidak masuk menjadi peserta taruna Akpol. Mendengar cerita keluarga korban yang menyatakan bahwa kejadian pada 2017, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Erintuah Damanik pun bertanya, kenapa langsung percaya dan bahkan ada keluarga polisi pula lagi?
Apalagi sudah ditegaskan penerimaan PNS, Polri, Tentara, Jaksa dan Hakim, saat kepemimpinan Jokowi, murni dan tidak ada diminta uang.
"Nah, kamu Andi kenapa kamu percaya sampai keluarga mu transfer sebanyak 13 kali?" tanya majelis hakim dalam sidang, Senin (23/9/2019). "Percayanya karena dia menunjuk kartu," jawab Andi.
Lalu majelis mengatakan, kenapa tak mengecek, kenapa setelah uang diberikan dan tak berhasil baru kalian sadar telah ditipu? Andi yang juga saksi tidak bisa menjawab secara keseluruhan kenapa ia dan keluarga bisa tertipu.
Sementara saksi Hilda Monayanti Pasaribu selaku pegawai BNI Samosir membenarkan ada transfer dari Charles Ambarita kepada Indra Napitupulu sebanyak 13 kali.
Masih dalam kesaksian, Syahputra juga mengaku bahwa terdakwa juga meminta nomor peserta seleksi akpol.
Setelah mendengarkan keterangan empat saksi korban, dilanjutkan dengan keterangan terdakwa, ia mengaku didesak keluarga korban agar anak mereka dimasukkan menjadi anggota Polri meski ia sendiri pun tak menjamin kalau si anak masuk. "Tak ada saya jamin," ungkap terdakwa.
Mendengar itu ketua majelis hakim menggelengkan kepalanya. Bahkan di saat itu, penuntut umum menyatakan kalau sebelumnya terdakwa pernah menjalani hukuman di Tangerang dan proses pemeriksaan di Dairi.
Mendengar itu, majelis hakim menanyakan uang itu selanjutnya diserahkan sama siapa? Ia menjawab sama Edy. Namun majelis hakim tidak percaya karena melihat track reckord pelaku yang menjadi narapidana saat di Tangerang.
Setelah mendengarkan terdakwa, hakim menunda persidangan dan akan digelar kembali pada 11 Oktober 2029, dengan agenda pembacaan tuntutan.
Sebelum ditutup sidang, majelis mengingatkan JPU Kejatisu, Abdul Hakim Harahap agar menyiapkan tuntutan karena masa tahanannya sudah mau berakhir.