Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Seorang pengedar ganja ditangkap Satres Narkoba Polres Tanah Karo di sebuah warung tuak di Desa Aji Buhara, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo, Jumat (20/9/2019) lalu. Dari tersangka diamankan barang bukti 17 paket ganja siap edar dan uang tunai Rp 500.000.
“Memang agak lama baru kita rilis berita ini karena faktor penyidikan pengembangan kasus. Tersangka Jaya Sinuhaji (51) ditangkap berdasarkan informasi masyarakat setempat,” ujar Paur Humas Polres Tanah Karo, Aiptu J Sitepu kepada sejumlah wartawan, Kamis (26/9/2019).
Sesuai keterangan Paur Humas, dalam proses penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan. Pasca ditangkap Jaya Sinuhaji dibawa dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres tanah Karo. Hingga saat ini tersangak kepemilikan ilegal 17 paket ganja itu masih menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya ditempat terpisah, Satres Narkoba juga menangkap seorang pelaku penyalahgunaan sabu-sabu. Brata Yuda Afria Timor (30) warga Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, ditangkap di salah satu door smeer di kawasan Jalan Jalan Rakoeta Brahmana, Lau Cimba Kabanjahe. Dari penangkapan tersangka di peroleh barang bukti 1 paket kecil sabu.