Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Ratusan pelajar ditangkap polisi saat aksi demo yang berlangsung pada Rabu (25/9/2019) lalu. KPAI meminta pelajar yang tidak bersalah dibebaskan dalam kurun 24 jam setelah ditangkap.
Komisioner KPAI, Putu Elvina mengatakan dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak pasal 30 menyebutkan penangkapan anak untuk keperluan penyidikan hanya bisa dilakukan 24 jam. Dalam kurun waktu tersebut polisi harus sudah dapat menentukan status para pelajar yang diamankan.
Jika pelajar yang diamankan tidak bersalah, mereka harus segera dibebaskan untuk dikembalikan kepada orang tua. Sedangkan bagi pelajar yang diproses hukum, KPAI meminta agar mereka dipindahkan ke balai rehabilitasi sosial milik Kementerian Sosial.
"Kalau mereka tidak terlibat secara langsung tentu harus dibebaskan dan dikembalikan ke orang tua. Kalaupun ada indikasi lebih lanjut, maka proses itu hanya bisa dilakukan 24 jam. Setelahnya, anak harus dititipkan di tempat penitipan yang diatur UU sementara ini kan kita tidak memiliki rumah tempat penitipan sementara anak, maka kemudian mereka harus di titipkan ke SMP Handayani (Balai Rehabilitasi Kemensos)," kata Putu, di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/9).
Dia menyebut, jika penahanan melebihi batas waktu 24 jam, bakal rentan terjadi pelanggaran oleh aparat penegak hukum. Sementara jika terjadi pelanggaran, akan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku sesuai dengan UU sistem peradilan anak.
"Kalau itu dipastikan terjadi maka ini kita harapkan seharusnya kalau dihitung dari kemarin malam ini setidaknya malam ini tidak ada yang berada di kantor-kantor Polisi untuk kepentingan penyidikan. Karena waktunya sudah 24 jam. Kita harapkan ini bisa dilihat lebih cermat oleh aparat penegak hukum," sambungnya.
Sementara itu, Komisioner KPAI, Jasra Putra, mengatakan pihaknya sudah mendatangi Polda Metro Jaya pagi tadi. KPAI mendapatkan informasi masih ada beberapa anak yang dimintai keterangannya di Polda Metro Jaya sebanyak 69 orang.
Sementara di Polres Jakarta Barat sebanyak 144 orang. Sedangkan di Polres Jakarta Utara sebanyak 124 anak sudah dipulangkan karena tidak ada indikasi pelanggaran pidana dengan pelibatan orang tua untuk pembinaan lebih lanjut, sisa 3 orang menunggu penjemputan orang tua.
Selain itu, di Polres Cibinong sebanyak 122 anak, Polresta Bekasi dan polsek jajarannya sebanyak 287 anak masih berada di tempat. KPAI menyarankan agar dilakukan tindakan dengan cara mengembalikan pada orang tua agar dibina lebih lanjut bagi pelajar yang diduga pelaku.
Sementara itu, Komisioner KPAI Retno Listyarti mengatakan polisi bisa saja mengamankan anak yang menyerang aparat, tetapi bukan berarti melakukan kekerasan. Namun anak yang diproses hukum harus dipidana dengan sistem peradilan anak.
"Pelaku kalau polisi mendapatkan bukti bukti dia melempar batu menyerang aparat ditangkap saja tapi kan bukan dipukulin, tidak dilakukan kekerasan, amankan aja tangkap kan ini anak-anak," ujarnya. dtc