Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labusel. Setelah buron selama sepekan, akhirnya Su alias Wo, 33 tahun, warga Dusun Simpang IV, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel, Provinsi Sumatera Utara, pelaku penikaman terhadap Ketua PUK FSPTI-K.SPSI PTPN3 PKS Aek Torop, Andi SP Sihotang, Minggu (22/9/2019) malam lalu, ditangkap personel Polsek Torgamba, pada Jumat (27/9/2019).
Wo ditangkap di tempat persembunyian, di rumah saudaranya di Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
“Pelaku diringkus di rumah saudaranya di Helvetia. Sekarang sudah ditahan di Mapolsek Torgamba untuk kepentingan penyelidikan,” ungkap Kapolsek Torgamba, AKP Mulyadi ketika dikonfirmasi, Senin (30/9/2019).
Dijelaskan, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, korban, dan saksi-saksi, diketahui, penikaman tersebut murni karena perkelahian yang dilatarbelakangi permasalahan pribadi antara pelaku dan korban, bukan karena permasalahan serikat pekerja. Mulyadi pun meluruskan simpang siur informasi mengenai luka pada perut korban, dipastikan karena tusukan pisau, bukan akibat tembakan.
“Berdasarkan keterangan yang diperoleh, pelaku menusuk perut korban menggunakan mainan kunci mirip pisau, sehingga korban menderita luka di perut,” imbuhnya.
“Motifnya karena pelaku tidak terima dengan omongan korban. Pelaku menusuk korban dengan pisau pada bagian perut kanan bawah menggunakan pisau yang dijadikan gantungan kunci sepeda motor,” timpalnya.
Diterangkan, akibat perbutannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Menurutnya, saat ini barang bukti yang digunakan pelaku untuk menikam perut korban masih dicari. “Usai menikam korban, pisau tersebut dibuang. Sekarang masih dicari,” tandasnya.