Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Karena kurangnya alokasi anggaran Pilkada Medan yang ditampung oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terpaksa dibatalkan. Komisioner KPU Kota Medan, Nana Miranti, mengatakan, pihaknya sulit untuk menekan anggaran Pilkada Medan. Menurutnya, alokasi Rp 69 miliar untuk KPU Medan sudah sesuai dengan kebutuhan.
"Jadi kalau mau dikurangi Rp69 miliar itu, terlalu riskan," katanya, di Medan, Selasa (1/10/2019).
Dijelaskannya, Rp69 miliar itu 60 % akan dipergunakan untuk membayar honor panitia adhock seperti PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) PPS (Panitia Pemilihan Desa/Kelurahan) dan KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara).
"PPK itu untuk ketua honornya Rp1.850.000/bulan. Anggota biasa Rp 1,6 juta. PPS ketuanya Rp 900.000/bulan, anggota Rp 800.000/bulan," paparnya.
Jumlah TPS, kata dia, juga tidak mungkin akan dikurangi. Sebab, tidak bisa jumlah DPT yang ada langsung dibagi 300 pemilih.
"Misalkan di salah satu komplek pemilihnya ada 200, kan harus didirikan TPS. Tidak mungkin yang ada di komplek itu memilih TPS yang lokasinya jauh, karena kan kita mau buat TPS itu dekat dengan pemilih agar mudah dijangkau, karena ini untuk meningkatkan partisipasi masyarakat," jelasnya.
Seperti diketahui, berdasarkan P-KPU 15/2019 batas akhir penandatanganan NPHD adalah 1 Oktober 2019. Sayangnya, Pemko Medan dan KPU Medan belum bisa menandatangani NPHD.