Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Setahun lebih dilaporkan, kasus dugaan penggelapan uang Rp 58 miliar lebih milik anggota koprerasi Credit Union (CU) Cinta Mulia di Jalan Melanton Siregar, Kelurahan Toba, No. 8 Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar, kini masuk dalam tahap penyidikan di Polda Sumut.
Bergulirnya kasus dugaan penggelapan ini semakin terkuak setelah pihak penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) melalui Subdit II Harda Bangtah Polda Sumut melakukan pemeriksaan untuk memintai keterangan saksi yang juga pelapor, Raja PS Janter Aruan (56), warga Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar, dengan terlapor mantan manager Koperasi CU Cinta Mulia berinisial RB, warga Siantar Marihat, Kota Pematang Siantar.
Kepada wartawan, Raja PS Janter Aruan yang juga sebagai Ketua pengurus CU Cinta Mulia ini mengatakan, kedatangannya ke penyidik berdasarkan surat pemanggilan Nomor : Spgl/2588/IX/2019/Ditreskrimum untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan mantan manager CU Cinta Mulia itu.
"Sesuai dengan keputusan rapat anggota khusus (RAK) CU Cinta Mulia pada 19 September 2015, agar pengurus melanjutkan proses hukum terhadap dugaan penggelapan dan korupsi yang merugikan keuangan keanggotaan CU Cinta Mulia. Atas nama anggota, sebagai ketua, kami mengadukan penggelapan yang diduga dilakukan Robinson Bakkara mantan manager CU Cinta Mulia hingga tahun 2014," katanya, Kamis (3/10/2019) siang.
Dijelaskannya, bahwa memang Kopdit CU Cinta Mulia sedang mengalami kekacauan keuangan, rugi dan tumpur ada kesalahan managemen keuangan, kas kosong hutang banyak dan tidak ada uang mengembalikan tabungan anggota.
"Ini fakta terjadinya kejahatan penggelapan di CU Cinta Mulia, buktinya hasil audit dari auditor. Patut diduga pelakunya para pengurus dan pengelola," kata Janter Arman lagi.
Untuk itu, terang Janter, ia berharap pihak kepolisian segera mengungkap dan dan menetapkan status hukum terlapor menjadi tersangka, demi keadilan terhadap anggota Koperasi CU Cinta Mulia.
"Harapan saya kepada pihak kepolisian khusunya bapak Kapoldasu Irjen Pol Agus Andrianto, supaya pihak yang diduga menggelapkan uang anggota cepat dijadikan tersangka. Saya, kami, kasihan dengan anggota CU Cinta Mulia yang sudah kehilangan banyak uang," ujar Janter didampingi Toni Berdikari Situmorang, dan pengacaranya Lamsiang Sitompul SH MH.
Sementara, Robinson Bakkara saat dikonfirmasi menjelaskan, kasus tersebut mengatakan kapasitas Raja PS Janter Aruan sebagai pelapor menurutnya tidak legal. Bahkan Robinson mengaku tidak mengenal pelapor dalam hal kepengurusan koperasi.
''Pertama saudara ini (pelapor) tidak legal, mengatasnamai Koperasi CU Cinta Mulia, karena sudah dinonaktifkan pada 1 Oktober 2018, kemudian dalam kapasitas saya pernah sebagai pejabat manager koperasi tersebut, saya tidak mengenal sama sekali nama Janter Aruan dalam kepengurusan koperasi tersebut. Kemudian bahwa ketua koperasi pada saat saya menjabat sebagai manager adalah saudara RM, dan penyelesaian pertanggungjawaban saya sudah saya laksanakan kepada kepengurusan saat itu," kata Robinson.
Robinson juga menjelaskan bahwa kasus ini sudah memiliki kekuatan tetap di tingkat Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung. Namun demikian, Robinson menyebut dirinya siap menjalani proses laporan tersebut.
"Raja PS Janter Aruan juga pernah saya laporkan dalam kasus UU ITE dan telah ditetapkan Poldasu sebagai tersangka. Saudara Janter Aruan dan bersama rekannya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan saya," tutup Robinson Bakkara.
Sementara, Dirkrimum Poldasu, Kombes Andi Rian Djajali saat dikonfirmasi melalui Kasubdit II/Hada-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Edison Sitepu mengenai pemeriksaan saksi atas nama Raja PS Janter Aruan dalam kasus dugaan penggelapan dalam jabatan terhadap terlapor Robinson Bandara, membenarkannya.
"Ia benar. Yang bersangkutan (Raja PS Janter Aruan) diperiksa sebagai saksi pelapor," ujar AKBP Edison Sitepu.