Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Petugas Reskrim Polsek Pancurbatu menangkap pengedar narkotika jenis sabu di Perumahan Griya Suka Maju, Blok D, Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Dari tersangka Bambang Irawan (24) warga Dusun I A, Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ini, petugas berhasil menyita barang bukti sabu 0,94 gram, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah skop plastik dan 13 buah plastik klip kecil kosong.
Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu Iptu Suhaily Hasibuan kepada wartawan, Minggu (6/10/2019) mengatakan, keberhasilan berkat petugas melaksanakan patroli kring serse di seputaran Desa Suka Maju, dan kemudian mendapat info bahwa di sebuah perumahan sering dijadikan lokasi penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya, petugas melakukan penindakan dan melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah dan di dalamnya ada seorang laki - laki dan setelah di periksa diperoleh 1 bungkus plastik klip sedang yang berisikan kristal putih yang diduga sabu - sabu.
Setelah tersangka diinterogasi tersangka mengaku benar barang tersebut milik tersangka. "Tersangka pengedar sabu itu telah dijebloskan ke penjara Polsek Pancurbatu, " tandas mantan Panit I Polsek Medan Kota ini. khairunnas.