Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Seorang buruh bangunan bernama Asmar Syahputra Hasibuan alias Oncit (22) warga Simpang Lobu Layan, Kelurahan Palopat Maria, Kecamatan Psp Hutaimbaru, Kota Padang Sidimpuan, dibekuk personel Polres Padang Sidimpuan. Sebabnya, ia telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul layaknya hubungan suami istri, terhadap seorang remaja di bawah umur berinisial K (16) hingga sebanyak 3 kali.
Kapolres Padang Sidimpuan, AKBP Hilman Wijaya, menyampaikan, Oncit ditangkap karena telah melanggar Pasal 81 Subs Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, keluarga korban yang tak terima perbuatan pelaku, juga telah melaporkannya ke Polres Padang Sidimpuan.
"Pihak korban yang merasa keberatan melaporkan ini, sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (8/10/2019).
Hilman menjelaskan, kasus ini berhasil terbongkar setelah kecurigaan keluarga korban yang melihat perilaku korban yang belakangan menjadi pendiam.
Selanjutnya, setelah ditanyakan, korban pun akhirnya berterus terang, jika dirinya telah dicabuli layaknya hubungan suami istri oleh tersangka hingga 3 kali di pondok yang ada di Tor Simarsayang pada bulan Oktober 2018.
Atas laporan itu, lanjut Hilman, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Oncit di kawasan Kelurahan Palopat Maria Kecamatan Psp Hutaimbaru, pada Minggu (6/10/2019).
"Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Padang Sidimpuan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.