Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK menanggapi usulan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu KPK. JK menuturkan warga yang keberatan dengan UU KPK yang baru disahkan DPR bisa mengajukan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"(Perppu KPK) didiskusikan, didebatkan, cukupkan dengan debat-debat per hari itu. Tapi saya kira sangat penting itu jalan terakhir ya. Masih ada jalan yang konstitusional, yaitu judicial review di MK," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (8/10/2019).
Terkait izin penyadapan ke Dewan Pengawas, JK mengatakan KPK nantinya hanya diminta untuk melapor setiap minggunya.
"Ya nanti ada dikelola dengan baik nanti. Bahwa dulu yang didiskusikan adalah katakanlah pos audit. Bukan izin. Tapi laporan tiap minggu siapa. Ada kecepatan, tapi ada juga kontrol," tutur JK.
Terkait perppu ini, Lembaga Survei Indonesia (LSI) melakukan survei respons publik terkait UU KPK yang baru. Berdasarkan hasil survei LSI, 70,9 persen publik menyatakan UU KPK melemahkan KPK.
Survei ini dilakukan dengan metode wawancara menggunakan telepon pada 4-5 Oktober 2019. Responden dalam survei ini dipilih secara acak dari responden survei nasional LSI sebelumnya, yakni survei pada Desember 2018-September 2019, yang jumlahnya 23.760 orang.
Dalam survei tersebut, responden dipilih secara stratified cluster random sampling dan terpilih 1.010 orang. Survei ini memiliki toleransi kesalahan (margin of error) sekitar 3,2 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan menyebut 76,3 persen publik setuju Jokowi menerbitkan Perppu UU KPK.
"(Sebesar) 76,3 persen setuju, 12,9 persen tidak setuju, 10,8 persen tidak tahu tidak menjawab," sebutnya. dtc