Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penasihat hukum terdakwa dugaan kepemilikan sabu seberat 0,20 gram, meminta majelis hakim membebaskan terdakwa M Irfandi dari segala tuntutan. Pasalnya, dakwaan yang disangkakan dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana.
Dalam nota pembelaannya (pledoi) yang dibacakan, Penasihat Hukum Maswan Tambak SH menyebut bahwa barang atau sabu-sabu tersebut, dibeli oleh Putri Intansari (DPO) tanpa diketahui oleh terdakwa. Hal ini juga dimuat dalam dakwaan penuntut umum, sehingga yang berkuasa atas benda (sabu) adalah Putri Intansari Siregar.
"Tidak benar jika terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan melainkan Putri Intansari lah yang berperan dalam memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan sabu seberat 0,20 gram tersebut," ungkap Maswan, dalam sidang di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/10/2019) sore.
Di hadapan Ketua Majelis Hakim, Irwan Effendi tersebut, Maswan menyatakan dalam perkara aquo, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana pada dakwaan dan tuntutan JPU.
"Menyatakan terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum (Vrijspraak)," tegas pengacara dari LBH Medan ini.
Usai pembacaan pledoi, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda replik JPU.
Dikutip dari surat dakwaan JPU, terdakwa bersama teman wanitanya bernama Putri Intan Sari Siregar (DPO) pada 26 Maret 2019 berencana hendak mengkonsumsi narkotika Golongan I jenis sabu.
Sebelum tertangkap, terdakwa M Irfandi menyuruh teman wanitanya membeli narkotika dan memberikan uang Rp100 ribu. Selanjutnya mereka berboncengan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam BK 3322 AEO.
Namun ketika melintas di Jalan Gedung Arca Kecamatan Medan Kota, sekira pukul 04.00 WIB, diberhentikan 4 saksi dari Polsek Medan Area yakni Jefri Panjaitan bersama Arifin Lumbangaol, Jenli H Damanik dan saksi Akhiruddin Parinduri.
Para saksi kemudian memerintahkan terdakwa untuk mengeluarkan apa yang disimpannya dan terdakwa mengeluarkan 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,20 gram yang disimpan di kantong celana sebelah kirinya.
Terdakwa Irfandi juga membantah 5 hal dalam keterangan para saksi polisi, bahwa dirinya tidak ada memiliki sabu di kantongnya dan dirinya diborgol sangat ditangkap.
Kedua dirinya bukan ditempatkan di sebuah poskamling namun di rumah kosong tepatnya sebuah rumah makan. Lalu ia juga menerangkan bahwa pacaranya Intan bukan melarikan diri melainkan sengaja dilepaskan oleh para personil polisi.
Selanjutnya dia juga membenarkan bahwa para polisi memintanya untuk menghubungi orangtuanya untuk meminta uang mengamankan kasusnya tersebut.