Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution tidak mau ambil pusing dengan polemik anggaran Pilkada yang diberikan kepada Bawaslu Medan. Menurutnya, Pemerintah Kota (Pemko) Medan hanya menyediakan karena ada permintaan.
"Kita selama diminta, ada pertanggungjawaban (penggunaan) tidak ada masalah," ujarnya, di Medan, Rabu (9/10/2019).
Politikus PDIP ini menyerahkan perdebatan mengenai landasan hukum terkait anggaran Pilkada kepada ahlinya.
"Mengenai perisoalan hukum, kita serahkan kepada ahli hukum bagaimana, kalau bisa dipake, dipake. Ga bisa dipake dibalikkan," tegasnya.
Seperti diberitakan Bawaslu, KPU bersam Pemko Medan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada Jumat (5/10/2019) malam
Namun, pemberian anggaran ke Bawaslu sedikit disoal. Karena dianggap tidak memiliki payung hukum.
Direktur Eksekutif JaDi (Jaringan Demokrasi Indonesia) Sumut, Nazir Salim Manik, mengungkapkan, pelaksanaan Pemilu 2020 mendatang mengacu kepada UU No 10/2016 tentang Pilkada.
Di UU 10/2016, kata dia, penyebutan pengawas pemilu adalah Panwaslih dengan status adhock dan jumlah komisioner 3 orang.
"Pertanyaannya justru ke pihak Pemko Medan, apa kira-kira dasar hukum mereka mau ber MoU (Memorandum Of Understanding) dengan Bawaslu Medan. Sementara di UU Pilkada yang ada adalah Panwaslih," katanya di Medan, Selasa (8/10/2018).
Nazir mengaku telah mendengar adanya Permendagri yang mengatur hal tersebut. Hanya saja yang menjadi pertanyaan apakah, permendagri bisa mengabaikan norma yang ada di UU.
"Di dalam lampiran PKPU 15/2019 yang disebut adalah Panwaslih," jelasnya.