Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Perpres 63/2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia mewajibkan penamaan sekolah hingga universitas dalam Bahasa Indonesia. Tetapi, ada lembaga pendidikan yang mendapat pengecualian dan boleh menggunakan nama Bahasa Asing.
Perpres 63/2019 ini merupakan aturan lebih lanjut dari UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. UU tersebut memang sudah mengatur Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama bangunan hingga jalan, namun belum ada rinciannya.
Sesuai Perpres ini, penamaan geografi, bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan, merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan atau dimiliki Warga Negara Indonesia atau Badan Hukum Indonesia wajib menggunakan Bahasa Indonesia.
Dalam pasal 37 Perpres 63/2019, nama lembaga pendidikan yang didirikan atau dimiliki oleh WNI atau badan hukum Indonesia wajib menggunakan Bahasa Indonesia. Namun, lembaga pendidikan yang didirikan atas dasar kerja sama dengan lembaga pendidikan asing dikecualikan.
Berikut bunyi aturannya:
Pasal 37
( 1) Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama lembaga pendidikan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
(21 Lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. satuan pendidikan formal;
b. satuan pendidikan nonformal; dan
c. satuan pendidikan informal.
(3) Lembaga pendidikan yang didirikan atas dasar kerja sama antara lembaga pendidikan di Indonesia dan lembaga pendidikan asing dapat menggunakan nama lembaga pendidikan asing.
(4) Dalam hal lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan latau keagamaan, nama lembaga pendidikan dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing. dtc