Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Onrizal PhD (45) Dosen Fakultas Kehutanan Universitas Sumatera Utara (USU) diperiksa penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Poldasu, Kamis (10/10/2019). Ahli ilmu kehutanan ini diperiksa dalam kasus Undang-Undang Informasi, Transaksi, dan Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik dalam postingan di akun Instagram (IG) miliknya.
Informasi diperoleh, kasus ini berawal dari laporan, Myrna Dian Irawaty (42) selaku Direktur A+ Digital Public Relation, yakni sebuah perusahaan firma hubungan masyarakat (PR) yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia, beralamat di Menara Imperium lantai LG, unit LG 07, Jalan HR Rasuna Said, Kav-1, Jakarta Selatan. Dalam pengaduan Myrna dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/1069/VII/2019/SUMUT/SPKT II tanggal 26 Juli 2019 melaporkan pemilik akun Instagram atas nama onrizal_indonesia milik Onrizal, seorang dosen di USU. Dalam postingan di IG miliknya itu pada 9 Juli 2019 itu, Onrizal memposting capture berita di sebuah media berbahasa Inggris, Alert, yang berisikan artikel dirinya dalam pernyataannya terhadap A+ dengan tudingan sebagai perusahaan yang membohongi masyarakat. Isi artikel di media yang dicapture itu, yakni "The PR firm is repeating falsehoods from the dam company and attempting to confuse the public" said Onrizal, a forestry scientist at the University of North Sumatera, atau yang artinya "Perusahaan PR mengulangi kebohongan dari perusahaan bendungan dan berusaha membingungkan masyarakat," kata Onrizal, seorang ilmuwan kehutanan di Universitas Sumatera Utara.