Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pengurus Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Daerah Sumatera Utara membantu 32 BPR di Wilayah Sumbagut untuk menyusun sistem operasional prosedur (SOP) pengucuran kredit. Hal itu dilakukan melalui pelatihan yang digelar 11-12 Oktober 2019 di Hotel Le Polonia, Medan.
Ketua BPD Perbarindo Sumut Syafruddin Siregar SH dalam sambutannya saat membuka pelatihan itu, Jumat (11/10/2019) mengatakan, mengacu pada Pasal 32 Peraturan OJK Nomor 33/POJK.03/2018 maka setiap BPR harus menyusun SOP kredit yang dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) paling lambat 30 November 2019.
"Bagi BPR yang tidak mematuhi ketentuan itu terancam dijatuhi sanksi administratif termasuk finalti (denda) oleh OJK", kata Syafruddin Siregar.
Untuk membantu BPR jangan sampai terkena sanksi, sebut Ketua Persatuan Karate Kala Hitam Sumut itu, maka Perbarindo Sumut menginisiasi untuk menggelar pelatihan bagi sumber daya manusia (SDM) BPR.
Syafruddin Siregar mengungkapkan, SOP Kredit yang digariskan dalam Pasal 32 Peraturan OJK Nomor 33/POJK.03/2018 lebih rumit ketimbang regulasi yang sudah ada.
Kerumitan yang sekaligus menjadi beban baru bagi BPR, kata Syafruddin, yakni pertambahan kriteria collectibilitas (penghimpunan) kredit yang disalurkan dari empat item menjadi lima item.
Dijelaskannya, item baru yang dipatok pada penghimpunan kredit seturut POJK Nomor 33/POJK.03/2018 yakni jenis kredit dalam perhatian khusus (DPK). Sedangkan empat kriteria penghimpunan kredit yang sudah berlaku selama ini adalah lancar, kurang lancat, diragukan dan macet. "Kriteria kredit dalam perhatian khusus dimunculkan di antara kredit lancar dengan kurang lancar," sebut Syafruddin Siregar yang juga Wakil Ketua Umum Kadinsu bidang Perbankan dan Pembiayaan.
Dia menyayangkan Perbarindo Pusat yang merestui OJK meloloskan regulasi tersebut karena menimbulkan beban baru bagi BPR. "Pemberlakuan regulasi OJK ini membuat BPR menjadi setara dengan bank umum padahal BPR tidak diberikan keleluasaan menambah jaringan kantor seperti halnya yang dinikmati bank umum," kata Syafruddin di sela sela rehat kegiatan itu.
Dia mengharapkan, melalui pelatihan yang dibimbing oleh Edi Poernomo Santoso yang menjadi salah satu instruktur terbaik di tanah air pada bidang microfinace dan manajemen risiko, para peserta dapat mematuhi ketentuan yang digariskan OJK.
Dia menambahkan, setelah pelatihan tersebut Perbarindo Sumut akan menggelar pelatihan lainnya untuk membantu BPR memenuhi regulasi yang akan diberlakukan OJK.
Instruktur Edi Poernomo Santoso menjawab medanbisnisdaily.com di sela pelatihan itu adapun sanksi paling berat yang akan dikenakan kepada BPR yang gagal memenuhi pasal 32 POJK 33/POJK.03/2018 meliputi penurunan tingkat kesehatan bank hingga pencantuman direksi, dewan komisaris, pejabat eksekutif dan pemegan saham dalam daftar tidak lulus fit and proper test yang diwajibkan bagi pengelola bank.
Pada pelatihan itu, Edi Poernomo yang merupakan salah satu dedengkot pengajar pada bidang mikrofinance memaparkan berbagai contoh kasus yang mendera sejumlah BPR dan cara mengatasinya.