Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Beberapa negara yang sudah melegalkan ganja untuk keperluan medis akhirnya resmi membolehkan penggunaan ganja rekreasi seperti Uruguay dan Kanada. Di Kanada, warga yang sudah berusia 18 tahun diizinkan membeli hingga 30 gram ganja dan rumah tangga boleh menanam paling banyak 4 pohon ganja.
Di Indonesia, ganja termasuk dalam narkotika golongan I yang penggunaannya sangat terbatas bahkan untuk penelitian medis sekalipun. Peneliti dari Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Tanaman Obat dan Obat Tradisional (B2P2TOOT), dr Danang Ardiyanto, mengatakan penelitian soal ganja medis menjadi tantangan karena ada efek samping penyalahgunaan jika nantinya akan berencana dilegalkan.
"Kita mempertimbangkan risk-benefitnya. Risk masih lebih besar daripada benefitnya. Permasalahan yang utama adalah pada sulitnya pengendalian dan pengawasan," ujarnya beberapa waktu lalu.
Danang mempertimbangkan saat ini penyalahgunaan banyak terjadi karena ganja makin mudah ditemui di pasar gelap dan meski ada undang-undang yang mengatur peredarannya, masih tetap sulit dikendalikan.
Sementara itu pelegalan ganja medis yang diinginkan oleh Yayasan Sativa Nasional (YSN) adalah ganja berbentuk obat. Bukan ganja yang masih berbentuk tanaman dan bisa dipetik begitu saja layaknya sayuran biasa.
"Ini kan sudah bukan perdebatan antara ketakutan untuk rekreasi atau ketakutan tidak berdasar karena belum ada aturan tentang penggunaan tanaman ganja sebagai bahan baku obat. Bukan tanaman ganja langsung seperti kangkung yang langsung dimakan gitu, enggak," sebut Direktur YSN, Inang Winarso.
"Soal ketakutan nanti dipakai rekreasi, itu kan kalau ditanam seperti jahe, kunyit yang bisa ditanam di seluruh pekarangan. kalau sebagai bahan baku obat ya tidak bisa seperti itu," sambungnya.
Nantinya, ia menginginkan agar ganja untuk pengobatan sudah tersedia dalam bentuk tablet, kapsul, atau sediaan lainnya. Hal itu yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan dan jika lembaga tersebut memperketat distribusi, ia meyakini ke depannya tak akan ada penyalahgunaan.(dth)