Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Terhadap ganti rugi tanah milik keluarganya yang dinilai janggal, seorang warga dari Kabupaten Nias, Dedi Dermawan Zandroto, mengadu ke Fraksi Partai Nasdem DPRD Sumatra Utara, di Medan. Bersama pengacaranya, Martin Surianto Buaya, keduanya mengadu, Senin (14/10/2019).
Ungkap Dedi kepada Fraksi Nasdem yang menerima mereka (Tuahman Purba, Dimas Tri Adji, Rony Situmorang dan Pendeta Berkat Kurniawan Laoli), kejanggalan pembayaran tanah milik keluarganya terkait pembangunan jalan dan jembatan oleh Kementerian PUPR. Oleh pelaksananya, PPK 35,5. Berlokasi di Desa Lauri, Kecamatan Sogeadu.
Pembebasan lahan sudah dilakukan sejak tahun lalu. Kepada tujuh keluarga lainnya yang tanahnya juga terkena pembangunan, pembayaran sudah rampung dilakukan. Tinggal kepada keluarga Dedi yang merupakan anak dari pemilik tanah, almarhum Angirage Zandroto.
Terhadap tanah milik keluarganya yang ditanami sayuran, seluas 22x48m2, di dalamnya terdapat dua kuburan, Dedi menyatakan nilai ganti ruginya Rp 250 juta. Hal itu sudah diungkapkan kepada PPK 35,5 dengan diketahui Kepala Desa, Yunima Zandroto.
"Diam-diam ternyata pihak PPK 35,5 sudah membayar tanah milik kami kepada anak saya (bernama Evan) senilai Rp 88 juta lebih. Tanpa sepengetahuan saya. Kami menolak pembayaran itu," terang Dedi kepada wartawan seusai mengadu.
Kata kuasa hukum Dedi, Martin Surianto, secara hukum tidak ada alasan PPK membayarkan ganti rugi kepada Evan. Masih ada Dedi Darmawan sebagai orang tuanya yang merupakan pewaris tanah tersebut.
Terangnya, oleh kepala desa yang dimintai tanda tangan sebagai saksi keabsahan pembayaran, permintaan tersebut ditolak. Namun pembayaran tetap dilakukan.
Oleh Pendeta Berkat, tindakan pembayaran oleh PPK 35,5 kepada Evan sebagai kebijakan yang tidak benar. Selain nilainya yang tidak sesuai permintaan Dedi sebagai ahli waris, secara hukum Evan tidak berhak menerima. PPK 35,5 telah melakukan kekeliruan.
"Kami meminta pihak PPK 35,5 melakukan evaluasi jika benar terjadi kekeliruan. Pembayaran ganti rugi harus kepada yang berhak secara hukum sesuai nilai yang diminta," tegas Pendeta Berkat.
Sejak September lalu oleh PPK 35,5 proses pembangunan jembatan sepanjang sekitar 100m sudah dimulai. Tanah yang terkena dan sudah diganti rugi diratakan.
"Tanah kami sudah dipagar supaya tidak ikut diratakan," tutur Dedi.
Oleh Kapolres pada 5/10/2019 dan 10/10/2019 lalu pernah diupayakan proses mediasi antara Dedi dengan PPK 35,5 yang turut dihadiri berbagai pihak lainnya, namun tidak membuahkan hasil.