Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Meski telah dilarang untuk beroperasi, namun kapal ikan dengan mengunakan alat tangkap trawl tetap saja menjalankan aktivitasnya di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan, Kota Medan, sehingga terkesan antara kapal trawl dengan petugas keamanan laut "main alif-alifan".
Amiruddin (57) warga Jalan TM Pahlawan Belawan, kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (15/10/2019), mengatakan beroperasinya kapal trawl yang berpangkalan wilayah Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan sudah cukup lama. Namun hingga saat ini tidak satu pun kapal-kapal ikan mengunakan alat tangkap trawl itu ditindak oleh aparat penegak hukum.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua Komite Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kota Medan, Muhammad Isa Al Basir bahwa pukat trwal masih beroperasi. "Apa yang mau dikomentar, memang dari dulu udah melaut, apa lagi mau dibilang," ujar Isa yang memilih diam.
Belum lama ini pihak Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan memasang spanduk berisik aan tentang larangan memiliki, mengusai, membawa dan atau mengunakan alat tangkap trawl, sesuai UU No 45 Tahun 2009, tapi kapal pukat trawl masih beroperasi. "Sudah jelas di spanduk itu ditulis bahwa alat tangkap trawl dilarang beroperasi, tetapi pemilik kapal seperti main alif-alifan dengan aparat kamla," sambung Amir.
Dalam persoalan ini, Komunitas Nelayan Tradisional Bersatu, Rahman Gafiqi berharap kepada Danlantamal I Belawan, Laksamana Pertama TNI Abdul Rasyid untuk melakukan tindakan tegas terhadap beroperasinya pukat trwal dan diharapkan juga untuk memantau proses penyidikan terhadap enam kapal yang telah ditangkap pihak Lantamal I Belawan, diantaranya KM Putra Silaban, KM Sumber Nusantara, KM Usaha Jaya, KM Raseuli, serta KM Rola Jaya 1.