Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sibolga. Saidatul Khadijah Nasution (48), terperangah mengetahui sertifikat tanah miliknya hilang. Sertifikat tersebut sebelumnya disimpan di dalam laci meja di dalam Rumah Toko (Ruko), di Jalan Patuan Anggi, Nomor 58, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga.
Kepada wartawan, Saidatul Khadijah didampingi suaminya Amidun Panggabean, menjelaskan, hilangnya sertifikat di dalam Toko Rasyid yang menyediakan kebutuhan bahan pokok (Sembako) tersebut diketahui saat dia membuka toko, dini hari tadi, Rabu (16/10/2019).
Menurut dia, secara umum, kondisi Ruko tidak mengalami kerusakan, semuanya terlihat baik-baik saja. Pintunya pun terkunci rapat.
“Tadi malam, sertifikat tanah itu saya simpan di dalam laci meja. Ketika saya periksa tadi pagi, sertifikat itu sudah hilang. Saat dibuka, kondisi laci terlihat sedikit berantakan. Anehnya, uang berkisar Rp 200.000-an di dalam laci masih ada, tidak hilang,” ujar Saidatul Khadijah.
Ia menambahkan, sertifikat tanah atas nama Saidatul Khadijah Nasution yang hilang tersebut bernomor: 02.14.03.04.1.00663, diterbitkan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tapanuli Tengah.
Atas peristiwa ini, Saidatul Khadijah bersama suaminya Amidun Panggabean berencana membuat laporan ke Polres Sibolga.