Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali menahan seorang tersangka dalam kasus korupsi Runway, Taxiway dan Apron di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan, Rabu (16/10/2019) sore. Kali ini, Pidsus Kejati Sumut menahan Ibrahim Khairul Iman (51) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek tahun anggaran 2016 tersebut.
Sebelumnya, penyidik memeriksa tersangka yang juga adalah PNS Otoritas Banda Udara Wilayah II itu sejak pukul 09.00 WIB - 14.00 WIB di ruang penyidik Pidsus Kejatisu hingga selesai pemeriksaan langsung ditahan.
"Tersangka ditahan dan dititip di Rutan Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari kedepan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Rabu (16/10/2019) sore.
Sebelumnya dalam kasus ini, Kejati Sumut telah menahan 4 orang tersangka. Keempatnya yaitu IAF merupakan Kasubag Umum dan Kepegawaian pada Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan Kualanamu. Dia juga menjabat Ketua Pokja pada paket pengerjaan peningkatan PCN Runway, Taxiway dan Apron di UPBU Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan.
IPR (47) elaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengerjaan proyek itu.
Serta AH merupakan Direktur II pada PT Mitra Agung Indonesia, dan DCN adalah Direktur PT Harawana Konsultan.
"Para tersangka dijerat dengfan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999. Mereka diduga telah melakukan atau turut seta melakukan tindak pidana korupsi pada pembangunan runway, taxiway dan apron di UPBU Lasondre yang ditengarai telah merugikan negara Rp14.7 miliar,"beber Sumanggar.
Diketahui bahwa pada TA 2016, UPBU Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan mengadakan kegiatan Pekerjaan Peningkatan PCN (Pavement Classification Number) Runway, Taxiway, Apron dengan AC-Hotmix termasuk marking volume 45.608 Meter persegi yang semula pagu anggarannya adalah sebesar Rp 27 M yang bersumber dari APBN Kemenhub RI.
Setelah melalui tahapan proses pelelangan, Pokja ULP menetapkan pemenang lelang yaitu PT Mitra Agung Indonesia dengan AH selaku Direktur II. Penandatanganan kontrak dilaksanakan 9 Feb 2016 oleh PPK dengan nilai kontrak Rp 26.900.900.000. Untuk pengawasan pekerjaan dilakukan oleh PT Harawana Consultant dengan direktur DCN.
Pembayaran telah dilakukan hingga termyn IV mencapai 80 persen senilai Rp 19.847.973.127,27 namun kelengkapan dokumen setiap termyn tidak dilengkapi pada waktu pengajuan pencairan dana termyn I sampai termyn IV. Sementara kemajuan hasil pekerjaan hanya mencapai 43,80 persen.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli Teknik Sipil dari Fakultas Teknik Universitas Bengkulu ditemukan bahwa volume pekerjaan yang terpasang hanya 20 persen dan tidak sesuai dengan yang dilaporkan PT Harawana Consultant.
Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan fisik tersebut dilakukan perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik Pupung Heru menerangkan bahwa Kerugian Negara dalam peningkatan PCN Runway, Taxiway dan Apron di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2016 adalah sebesar. Rp. 14.755.476.788.
Selanjutnya Kejati Sumut sesuai dengan Surat Perintah Penahanan No : Print - 11/L.2./Fd.1/10/2019 tgl 16 Oktober 2019 melakukan penahanan terhadap tersangka IKI dengan dititipkan selama 20 hari ke depan di Rutan Kls 1 Tanjung Gusta Medan.