Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Maskapai pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk masih mempertimbangkan permintaan ganti rugi ke produsen pesawat Boeing. Sebab, satu pesawat Garuda yakni Boeing B737NG tidak bisa operasi karena adanya retakan di sekitar sayap.
Dengan tidak operasinya satu pesawat tentu akan mengurangi pendapatan Garuda.
"Itu sedang kami pertimbangkan (ganti rugi)," kata Direktur Utama Garuda, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Jakarta, Rabu (16/10/2019).
Adanya temuan retakan B737NG di pesawat Garuda merupakan buntut dari laporan pelaksanaan DGCA Indonesia Airworthiness Directives (AD) nomor 19-10-003 dan FAA Airworthiness Directives Nomor 2019-20-02. Dalam laporan tersebut ditemukan adanya retakan pada pesawat Boeing B737NG.
Usai keluarnya laporan ini, pesawat-pesawat B737NG yang dioperasikan maskapai mesti diperiksa.
Sebelumnya, VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan pihaknya sudah menyampaikan klaim. Sayangnya dia belum bisa menyampaikan detailnya, termasuk jumlah ganti rugi yang diminta.
"Kita sudah sampaikan klaim juga. Tapi belum ada detail yang bisa disampaikan ya," kata dia saat dihubungi detikcom, Jakarta, Selasa (15/10/2019).
dtc