Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Dalam sebulan terakhir, polisi menangkap 4 pria "bajing loncat"- memanjat truk dan menurunkan muatan- yang terjadi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis, Jumat (18/10/2019) mengatakan, sejumlah pria bajingan yang sempat viral di media itu, disapu Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, beberapa jam setelah melakukan aksinya memanjat truk dan menurunkan sejumlah muatannya.
Para bajing loncat yang meresahkan para sopir truk yang berhasil ditangkap, Imanuddin Nasution (39) warga Jalan Kapten Rahmad Budin Marelan, Yunus Bangun (21) warga Pasar 5 Martubung, M Ikhsan (25) warga Jalan Selebes Gang 2 Paluh Perta Belawan, serta Maratua warga Belawan..
Tiga pria bajing loncat, yakni Imanuddin Nasution, Yunus Bangun dan M Ikhsan bersama-sama melakukan aksinya menurunkan sejumlah besi dari truk kantainer yang sedang melaju pelan di Jalan Pelabuhan Raya, Rabu (16/10/2019). Sedangkan Maratua, ditangkap sebelumnya, karena terekam di media sosial menurunkan pelak besi roda dari sebuah truk di gerbang tol Mabar, Medan Deli.
"Aksi mereka sempat viral di media sosial, sehingga menjadi atensi pihak kepolisian untuk mengambil tindakan secepatnya," ujar Kapolres.
Terlihat dalam video yang direkam pengguna jala, sebuah truk kontainer yang bermuatan besi baja melintas di Jalan Raya Pelabuhan Belawan, perisnya di depan PT Smart. Ada empat pelaku dengan santai memanjat truk kontainer yang lagi berjalan pejan dan mengambil besi baja sebanyak tiga batang yang panjangnya sekitar 6 meter. "Tiga dari empat pelaku sudah kita tangkap, diantaranya ada yang termasuk residivis," ujar pamen berpangkat dua kembang melati emas tersebut.
Sedangkam Maratua, ditangkap pada bulan lalu, setelah menurunkan dua buah pelak besi roda di gerbang tol Mabar, Medan Deli. Keempat pria bakongan itu ditahan karena melanggar pasal 363 Ayat 1 Subs 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun penjara, kata AKBP Ikhwan Lubis.