Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemprov Sumut belum bisa memproses penerbitan surat keputusan (SK) 4 pimpinan definitif DPRD Medan periode 2019-2024. Sebab, ada berkas yang kurang dan harus dilengkapi terlebih dahulu.
"Surat mereka juga baru kami terima kemarin, setelah diteliti ada yang kurang berkasnya," ujar Kepala Biro Otda Pemprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung, ketika dikonfirmasi, Sabtu (19/10/2019).
Ia menjelaskan, ada dua surat yang mesti dilengkapi lagi, yakni surat pengantar dari pimpinan sementara dan surat dari masing-masing DPC atau pengurus partai tingkat Kota Medan.
"4 partai yang dapat kursi pimpinan dewan tidak ada melampirkan itu. Kekurangan ini akan kami sampaikan untuk segera dilengkapi," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, setelah satu bulan dilantik anggota DPRD belum ada satu pun yang bisa dikerjakan oleh wakil rakyat tersebut.
Ketua Sementara DPRD Kota Medan, Hasyim, berharap Pemprovsu dapat segera memproses surat permohonan pimpinan definitif. "Kalau sudah definitif, kita baru bisa bekerja," ujarnya, di Medan, Jumat (18/10/2019).
Hasyim mengaku, saat ini sejumlah agenda penting DPRD sedikit terkendala, karena belum terbentuknya pimpinan definitif, seperti belum ditetapkannya Tatib dan belum terbentuknya alat kelangkapan dewan (AKD).
"Yang harus menetapkan Tatib dan membentuk AKD itu harus pimpinan definitif. Bahkan, Pokja Tatib mau konsultasi aja harus menunggu pimpinan definitif," ucapnya.
Politikus PDIP ini kembali berharap Pemprovsu dapat mempercepat proses penerbitan SK pimpinan definitif, agar DPRD Medan dapat segera bekerja. "Kita berharap bisa dipercepat," pungkasnya.