Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medabisnisdaily.com-Kisaran. Rokok bisa merusak kesehatan , asapnya bisa merugikan orang lain dan rokok juga merupakan penyumbang kemiskinan bagi masyarakat. Dengan kondisi tersebut dibutuhkan Perda dalam mengatur kawasan tanpa rokok (KTR) demi menciptakan kehidupan yang sehat dan bersih.
Praktisi Kesehatan, Efi Irwansyah Pane, menuturkan hasil dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2019 menyebutkan tingkat kemiskinan di Indonesia mencapai 11,38 persen akibat rokok, dengan kenaikan inflasi sebanyak 0,01 persen, kemudian konsumsi tembakau pada keluarga miskin jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan proporsi biaya kesehatan dan pendidikan.
"Selain kemiskinan, rokok juga tidak baik untuk kesehatan karena ada puluhan racun didalamnya yang tida baik untuk tubuh," jelas Efi saat mengisi acara Sosialisasi Advokasi Prilaku Hidup Bersih dan Sehat, di Aula Dinas Kesehatan, Kab Asahan, Selasa (22/10/2019)
Menurut Efi, pada dasarnya merokok adalah perbuatan legal, dan itu hak masyarakat. Namun perlu diperhatikan masyarakat lain punya hak untuk mendapat udara yang bersih dan terhindar dari asap rokok, sehingga perlu ditata kawasan untuk merokok.
Oleh sebab itu, diperlukan Perda dalam mengatur KTR, sehingga masyarakat yang tidak merokok bisa menghirup udara bersih dan sehat. Menurut Efi, sebenarnya Pemkab Asahan sudah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) No.71/2018 tentang kawasan tanpa rokok (KTR), dengan sasaran kantor pemerintah, tempat pelayanan kesehatan, tempat belajar dan mengajar, tempat bermain anak, rumah ibadah, lokasi kerja, dan tempat umum.
"Tapi untuk memperkuatnya kita mengajukan Rancangan Perda KTR, sehingga praktik di lapangan bisa dilakukan, dan para pelanggar bisa diberikan sanksi" ungkap Efi
Sedangkan Kadis Kesehatan dr.Aris Yudhariansyah, melalui Kabid Kesehatan Masyarakat, Darma Halim Siregar, menuturkan, menargetkan pada 2021 Rancangan Perda ini diajukan. Karena KTR memang merupakan sebagai kewajiban untuk menciptakan udara yang bersih dan menjaga kesehatan masyarakat. Namun demikian pihaknya tetap melakukan komunikasi kepada semua lapisan masyarakat, sehingga Perda ini bisa diterima oleh masyarakat.