Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Tarif cukai rokok akan naik mulai Januari 2020. Hal ini ditandai dengan dirilisnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 152 tahun 2019 tentang tarif cukai hasil tembakau.
Kenaikan tarif cukai akan membuat harga rokok melonjak, imbasnya industri rokok yang akan terganggu kinerjanya. Menurut Ketua Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo kenaikan cukai rokok terlalu tinggi dan tidak relevan.
"Jelas, industri terdampak pasti ya karena memang kenaikan ini tidak rasional, karena cukup tinggi ya. Kenaikan ini akan mengganggu kinerja industri hasil tembakau," ujar Budidoyo, Jumat (25/10/2019).
Budidoyo menyatakan industri rokok akan dihadapkan dengan potensi berkurangnya penjualan rokok di tingkat konsumen karena harganya mahal. Ujungnya, dia memprediksi di sekitar 3 atau 6 bulan pertama tahun 2020 industri akan memangkas jumlah produksinya.
"Volume penjualan jelas pasti turun karena itu naiknya tinggi sekali cukainya. Ujungnya yang paling nyata kalau volume penjualan turun pasti dia akan menurunkan produksi juga, ini memang belum sekarang tapi di kuartal I atau II nanti kelihatan," ungkap Budidoyo.
"Kan 2020 mulai diterapkan, kalau di kuartal I dan II volume penjualan turun, produksi juga akan diturunkan," lanjutnya.
Akhirnya, untuk menghindari kerugian, perusahaan akan melakukan efisiensi. Salah satu yang pasti dilakukan adalah memangkas tenaga kerjanya, khususnya untuk industri rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang cukup banyak memperkerjakan orang.
"Pasti karyawan yang kena, karena perusahaan akan lakukan efisiensi. Apalagi industri rokok yang SKT, itu dia butuh orang banyak untuk linting rokoknya pakai tangan," kata Budidoyo.
Sebagai informasi, mulai 1 Januari 2020, tarif cukai rokok akan naik rata-rata 21,56%. Kenaikan tarif cukai rokok terbesar yakni ada pada jenis rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) yaitu sebesar 29,96%.
Untuk cukai rokok jenis Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) naik sebesar 25,42%, Sigaret Kretek Mesin (SKM) 23,49%, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) 12,84%.
Kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok sendiri rata-rata naik menjadi sebesar 35%. Artinya, harga rokok per bungkusnya diperkirakan akan naik sekitar 35%-an.(dtf)