Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Sejumlah tempat usaha di Kabupaten Batubara ditempeli stiker oleh petugas dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batubara karena belum membayar pajak.
Tempat usaha yang ditempel stiker oleh petugas diantaranya; Rumah makan (ketering) yang berada di PT Multimas Nabati Asahan (MNA), Kuala Tanjung, Rumah Pizza Mama Zeta, Indrapura, Amazon Celullar, Indrapura dan Toko Cinta Elektronik, Indrapura. Sedangkan beberapa toko lainnya bersedia akan segera membayar pajak.
"Kami sudah melayangkan surat kepada pelaku usaha untuk membayarkan pajak, namun hingga kini mereka belum juga membayarnya. Ya, hari ini kita tempel stiker usaha yang belum membayar kewajiban daerah," kata Plt Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batubara, Rijali, kepada medanbisnisdaily.com, di Kecamatan Lima Puluh, Senin, (28/10/2019).
Ia berharap, para pelaku usaha (wajib pajak) setelah ditempel stiker akan melakukan kewajibannya untuk membayar pajak. Sebab, pajak yang mereka bayar untuk pembangunan Batubara juga.
"Apabila mereka tetap tidak mau membayar pajak, kita akan koordinasikan dengan Dinas Perizinan dan Satpol PP. Untuk rumah makan, kita rekomendasikan agar tidak dikeluarkan izinnya. Sedangkan untuk papan reklame, kita koordinasi dengan Satpol PP untuk membongkarnya," katanya.
Informasi dihimpun medanbisnisdaily.com dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Batubara, ada 32 rumah makan (restoran) yang belum membayar pajak di wilayah Kabupaten Batubara.