Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan penyelidikan lanjutan terkait kasus yang menjerat Dzulmi Eldin, Selasa (29/10/2019). Mereka melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemko Medan untuk memberikan keterangan terkait kasus yang membuat Eldin kini mendekam di Rutan KPK, Jakarta.
Informasi yang diperoleh pemeriksaan para pejabat tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Jalan AH Nasution Medan. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian.
Meski menolak secara rinci siapa saja yang diperiksa KPK, namun Sumanggar mengakui kalau memfasilitasi dengan menyediakan tempat.
“Iya benar, KPK pinjam tempat,” katanya saat dikonfirmasi via Whatsappnya, Selasa petang.
Diketahui sebelumnya, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penyelidikan ini dilakukan dalam rangka pemberkasan kasus Dzulmi Eldin.
Untuk pemberkasannya, penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan beberapa pihak lain seperti Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wirya Al Rahman dan staf subbag Protokoler Pemko Medan, Uli Arta Simanjuntak.
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tengku Dzulmi Eldin. Febri Diansyah juga menyebutkan, ajudan Walikota Medan, Muhamad Arbi Utama, dua orang honorer Protokoler Pemkot Medan Sultan Sholahudin dan M. Taufik Rizal, serta honorer Staf Walikota Medan Eghi Dhefara Harefa ikut digarap sebagai saksi untuk kasus ini.