Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sejak dilantik pada 16 September 2019, 50 anggota DPRD Kota Medan belum bisa bekerja. Pasalnya, belum ada alat kelengkapan dewan (AKD). Alhasil, para wakil rakyat itu hanya 'makan gaji buta'.
Ketiadaan AKD tersebut tidak terlepas dari belum adanya pimpinan DPRD definitif. Proses penetapan pimpinan definitif masih terkendala surat keputusan (SK) dari Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Ketua DPRD Medan sementara, Hasyim, membantah apabila dalam dua bulan terakhir anggota dewan tidak bekerja alias makan gaji buta. Menurutnya, meski belum ada AKD, setiap anggota dewan bisa menjalankan tugas dengan melakukan kunjungan ke lapangan dan menerima pengaduan masyarakat.
"Kita tetap bekerja, cuma memang belum bisa maksimal karena AKD belum ada. Kalau AKD kan bisa memanggil dinas untuk rapat dengar pendapat (RDP)," jelasnya, ketika dikonfirmasi, Senin (14/10/2019).
Ia menyebut SK pimpinan dewan masih belum ditandatangani oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi karena sedang berada di luar kota. "Informasinya kembali ke Medan sore ini, setelah langsung ditandatangani SK," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemprov Sumut, Basari Yunus Tanjung, mengatakan, SK pengangkatan pimpinan DPRD Medan masih dalam proses. "Masih proses," ujarnya terpisah.
Sampai sekarang, Ia belum dapat memastikan kapan SK pimpinan DPRD Medan terbit. "Prosesnya masih berjalan. Dalam waktu dekat pasti selesai," ungkapnya.