Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Kisaran. Terdakwa pelaku pembakaran terhadap ibu tiri hingga tewas akhirnya menjalani sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, pada Senin (4/11/2019).
Terdakwa Jumasri alias Ijum (40) didakwa melakukan pembunuhan terhadap ibu tirinya di Jalan Mawar Dusun III Desa Sidomulyo Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan pada tanggal 25 Juni 2019 lalu di rumahnya sendiri.
JPU Sabri Itriansyah, membacakan kronologis kejadian yang dilakukan oleh terdakwa itu di ruang Kartika PN Kisaran. Dalam dakwaan disebutkan terdakwa Ijum telah berencana beberapa hari sebelumnya sebelum menghabisi nyawa Waginem yang tak lain adalah orang tua tirinya itu.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 340 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan," kata Sabri membacakan sidang dakwaan.
JPU kemudian membacakan dakwaan bahwa terdakwa sudah berencana dengan membeli BBM berjenis Pertalite di SPBU terdakwa membeli BBM jenis Pertalite sebanyak Rp 10.000, lalu terdakwa merasa dengan BBM yang dibelinya tersebut tidak cukup untuk membakar korban dan mendatangi warung tetangganya bernama Parjan dan kembali membeli lagi BBM seharga Rp 10.000 dengan cara berhutang.
Mendengarkan dakwaan JPU yang ditujukan pada dirinya, Jumasri yang mengenakan kaos tahanan berwarna merah itu mengakui seluruh isi dakwaan dan dapat menerimanya.
"Saya terima majelis," kata Jumasri.
Diketahui, Jumasri nekat membakar Waginem alias Inem dengan terlebih dahulu menyiramkan bensin ke arah korban, karena sakit hati ayahnya kandungnya bernama, Suparman dihina oleh ibu tirinya itu hingga tewas.
Usai membakar ibu tirinya, terdakwa kemudian melarikan diri dan berpindah pindah lokasi di daerah Riau untuk mengelabui kejaran polisi. Tersangka akhirnyar bisa ditangkap tiga hari kemudian oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan dengan tindakan tegas terukur tembakan kaki ke terdakwa karena berusaha kabur saat hendak ditangkap.