Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanah Karo. Polsek Tigabinanga, Polres tanah karo, Sumatra Utara menangkap seorang pengedar sabu-sabu, Senin (4/11/2019) malam. Tersangka Inganta Pulung Sembiring, ditangkap polisi didalam rumahnya Jalan Tiga Beringin Kuala Baru, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo.
Paur Humas Polres Tanah karo, Aipyu J Sitepu kepada medanbisnisdaily.com, Selasa (5/11/2019) mengatakan, penangkapan Inganta Pulung Sembiring, berdasarakan informasi yang diberikan masyarakat. Tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di depan rumahnya.
“Mendapat informasi itu Kapolsek Tigabinanga, Iptu Bengkel Ginting beserta empat personil melakukan penelusuran. Tiba di rumah tersangka petugas mengetuk pintu, tetapi tidak digubris. Akhirnya personil Polsek Tigabinanga mendobrak pintu”, ujar Paur Humas.
Setelah masuk, petugas melakukan penggeledahan dan menangkap Inganta Pulung Sembiring. Didalam kamarnya ditemukan sebuah plastik putih berles merah yang diduga berisi shabu-shabu dengan berat bruto 4.06 gram, dan uang tunai Rp 2.550.000. Usai menjalani pemeriksaan di Polsek Tigabinanga tersangka di kirim ke Satres Narkoba Polres Karo untuk menjalani proses selanjutnya.