Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah membunuh bayi yang baru dilahirkan, Dewi Purnama Sari, oknum pembantu rumah tangga (PRT), divonis pidana 5 tahun penjara.
"Unsur tindak pidana Pasal 341 KUHPidana yakni pembunuhan berencana terhadap bayi yang baru dilahirkan, diyakini telah terbukti dan menghukum terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara," kata majelis hakim diketuai Richard Silalahi, di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/11/2019) siang.
Majelis hakim menyatakan sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Joice V Sinaga. Hanya saja vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan dari tuntutan JPU.
Sebab dalam persidangan sebelumnya Joice menuntut wanita berwajah jelita itu dijatuhi pidana 8 tahun penjara.
Menyikapi putusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa Dewi menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding atas vonis pidana 5 tahun tersebut ke Pengadilan Tinggi (PT) Sumut.
Sementara mengutip dakwaan JPU, kasus tersebut terungkap menyusul adanya laporan salah seorang petugas kebersihan di lingkungan Perumahan Malibu Indah Medan.
Petugas kebersihan atas nama Jasmanto Siagian, Selasa (19/3/2019) lalu, terkejut menemukan plastik kresek warna hitam berisikan mayat bayi perempuan di Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS) di Jalan Antariksa. Atau depan Komplek CBD Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
Bunuh Bayi Karena Takut Dipecat
Petugas Polsek Medan Baru yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan pengembangan. Ada pasien dirawat di Rumah Sakit Materna Jalan Teuku Umar, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah karena mengalami pendarahan.
Warga asal Tulung Mili Indah, Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung itu akhirnya mengakui. Bahwa dia terpaksa ‘menghabisi’ nyawa bayinya berjenis kelamin perempuan tersebut dengan cara mencekik dan dibuang ke tong sampah karena takut akan dipecat majikannya. Sebab sebelum bekerja ada komitmen dengan majikan. Bahwa selama bekerja tidak menerima PRT hamil.
Bayi malang itu merupakan hasil hubungan terdakwa dengan suaminya kedua. Hasil tes rumah sakit juga menyatakan, bayi tersebut 99,99 persen adalah anak biologis terdakwa.