Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang gugatan yang dilayangkan nasabah ke Bank Panin, Jalan Gunung Krakatau, Kecamatan Medan Timur, Selasa (5/11/2019) siang. Adapun agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat Bank Panin.
Namun sangat disayangkan, sidang yang berlangsung di Ruang Cakra VIII dipimpin Ketua Hakim, Eliwarti SH MH, dihadiri kedua kuasa hukum dari pihak penggugat (nasabah) dan tergugat (Bank Panin) hanya beberapa menit itu. Pihak Bank Panin tidak mampu menghadirkan saksinya untuk menjelaskan gugatan nasabah soal penggantian jumlah nominal bukti setor transfer seharusnya senilai Rp70.325.300,- ditransfer hanya Rp7.033.530.-
Usai persidangan kuasa hukum penggugat, Rico Yustanto SH, mengaku kecewa dengan sikap pihak Bank Panin yang tidak memiliki itikad baik serta tidak menghadirkan saksi.
"Saya duga ada ketakutan pihak Bank Panin menghadirkan saksi untuk dikonfrontir. Padahal hak masing-masing pihak menghadirkan saksi untuk memperkuat bukti-bukti tertulis," ujar Rico.
Dijelaskan, agenda sidang lalu pada, 29 November 2019, mendengarkan keterangan saksi penggugat. Setelah selesai memberikan kesaksian, hakim menanyakan kepada kuasa hukum Bank Panin, apakah tergugat akan mengajukan saksi?” Lalu jawab kuasa hukum tergugat akan mengajukan saksi. Sehingga majelis hakim menunda sidang hingga 5 November 2019 dengan agenda keterangan saksi tergugat.
"Namun hari ini, pada saat sidang dibuka untuk umum, tergugat tidak mampu menghadirkan saksi dengan alasan, tidak ada saksi fakta," tuturnya.
Lebih lanjut Rico menjelaskan kepada wartawan, bahwa pada tanggal 22 Mei 2019 kliennya bernama Herman menyuruh karyawannya mengirimkan (mentransfer) uang ke rekening BCA milik PT Marisi Idola Sumber Sejahtera sebesar Rp70.325.300,- yang telah jatuh tempo.
Namun selesai melakukan transaksi pihak Bank Panin tepatnya sekira pukul 14.00 WIB (hari yang sama-red) menghubungi bahwa ada salah pengetikan dari teller yang seharusnya berjumlah Rp70.325.300,- ditransfer menjadi Rp7.033.530.-
"Akibat kesalahan pengetikan penyetoran pembayaran ke PT MISS yang seharusnya lunas, kini klien kami mengalami wanprestasi (tunggakkan baru) terhadap tindakan kelalaian pegawai Bank Panin," jelasnya sembari menambahkan pada sidang sebelumnya telah menghadirkan saksi dari pihak penggugat.
Rico menambahkan, saat kliennya mencoba mempertanyakan kasus salah pengetikan pihak Bank Panin terkesan menutupi. Tak hanya itu, pihak Bank Panin secara sepihak dengan sadar telah mencoret dan merubah jumlah nominal di dalam cek BC 140740 tanpa adanya konfirmasi dari kliennya tersebut.
"Di sini jelas ada ketentuan-ketentuan yang dilanggar. Bagaimana bisa cek yang sudah tertulis dengan jelas nominalnya tanpa adanya pemberitahuan kepada nasabah dicoret oleh pihak bank," jelasnya sembari mengaku telah menyimpan semua dokumen salinan transaksi yang dicoret atau dibatalkan sepihak tersebut.
Rico berharap, dengan ketidakhadiran saksi dan hanya bermodalkan bukti surat dari bank majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta yang ada di persidangan dengan mempertimbangkan bukti-bukti yang ada dan memutuskan secara adil berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Di sini, saya selaku kuasa hukum berharap pertimbangan hakim harus objektif memutuskan perkara gugatan terhadap Bank Panin," harapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Bank Panin, Jepri Pramudi SH saat dikonfirmasi perihal tersebut terkesan enggan menjawab.
"Untuk konfirmasi kepada pimpinan saja," jawabnya seraya berlalu.
Diketahui, usai melaksanakan sidang gugatan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Pengadilan Negeri Medan melanjutkan sidang dengan agenda conclusi atau kesimpulan pada Selasa (12/11/2019) mendatang.