Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Donny Muhammad Faisal berjanji akan melakukan penindakan terhadap kapal penangkap ikan jenis trawl, baik yang sedang beroperasi di laut ataupun yang sandar di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Belawan.
Janji itu dituangkan Donny, dalam sebuah surat pernyataan yang ditandatangani di hadapan perwakilan nelayan kecil yang berunjukrasa di Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
Ahmad Jafar salas seorang koordinator aksi, kepada medanbisnisdaily.com, Kamis (7/11/2019), mengatakan, Donny sempat terpojok ketika ratusan nelayan berunjukrasa di kantornya, sehari sebelumnya. Bahkan pagar kantor pintu masuk yang dijaga puluhan personel Polres Pelabuhan Belawan, sempat digoncang nelayan, karena Donny yang diduga berkolusi dengan pengusaha pukat trawl tak ingin bertemu dengan nelayan kecil yang menuntut perlindungan.
Namun setelah seorang periwa polisi bernegosiasi dengan pengunjukrasa ingin mempertemukan dengan Kepala Stasiun PDSKP, akhirnya goncangan pagar dihentikan dan 15 orang perwakilan nelayan diperkenankan untuk bertemakan Donny Muhammad Faisal.
Di dalam surat pernyataan yang ditandatangani Donny Muhammad Faisal yang turut disaksikan oleh Nelayan Tradisional Bersatu Sumatera Utara, diantaranya Ahmad Jafar, Ismail Batubara, Rahman Gafiqi, Ishak, Syafruddin, Hafizal, M Rais dan Ahmad Raji, Kepala Stasiun PSDKP juga berjanji akan melakukan pemeriksaan dan tidak akan menerbitkan Surat Lain Operasi (SKO) bagi kapal yang tidak sesuai dengan aturan Menteri Kelautan dan Perikanan, termasuk trawl, pasir trawl/trawl gandeng dua, boukeami dan purseseine teri.
"Kita beri Kepala Stasiun PSDKP Belawan dalam satu bulan ini untuk merealisasikan janjinya, jika tidak dilaksanakan aksi serupa akan dilakukan dengan jumlah nelayan yang lebih besar dan meminta Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo memecat Donny Muhammad Faisal," ujar Ahmad Jafar.