Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan membentuk tim untuk menyelesaikan konflik atau persoalan terkait Masjid Amal Silaturahmi.
Namun, tim tersebut diduga tidak independen. Hal tersebut disampaikan
Massa yang tergabung di dalam Aliansi Penyelamat Mesjid Amal Silaturahim (Apmas) melakukan unjukrasa di Balai Kota Medan, Jumat (8/11/2019).
"Kami menyoroti tim terpadu, tapi banyak unsur yang tak mengetahui tentang UU Wakaf, atau mengetahui UU Wakaf, tapi karena ada kepentingan lain untuk memindahkan masjid. Kami minta independen, karena banyak unsur yang setuju untuk dipindahkan," ujar Ketua Apmas Affan Lubis.
Affan menambahkan, jika pihaknya akan terus mempertahankan Mesjid Amal Silaturahim secara hukum.
"Kami pertahankan mesjid secara hukum karna langgar UU, Melanggar fatwa MUI, melanggar perjanjian madani tahun 2012 yang menerangkan jika tak boleh meruntuhkan mesjid untuk kepentingan bisnis, kami minta keadilan, tegakkan hukum," tambahnya.
"Mesjid Amal Silaturahim dulu di Gang Melur, kemudian pindah ke tempat sekarang, dan sekarang mau dipindahkan lagi. Mesjid bukan kaki lima, ini harkat martabat ummat Islam," lanjutnya.
Selain itu, masa juga mengecam perusakan mesjid yang mereka sinyalir ada pejabat Pemko Medan ikut bertanggungjawab atas perampasan itu.
Affan juga menduing Pemko Medan telah memberi rekomendasi pemindahan yang tak sesuai dengan UU Waqaf nomor 41 tahun 2004 mesjid tak boleh dijualbelikan.
"Apmas pertanyakan kenapa Pemko Medan tak gunakan UU Waqaf, malah menggunakan UU yang sudah kadaluarsa. Perkara ini sudah berlarut-larut dari tahun 2016," teriak Affan.