Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Polres Pelabuhan Belawan membuka pengaduan, apabila menemukan bangkai ternak babi guna melindungi masyarakat tidak tertulis virus kolera yang kini sedang menyerang ternak babi di 11 kabupaten/kota di Sumatera Utara.
"Kita telah membuka hotline pengaduan, jika masyarakat menemukan bangkai ternak babi dapat menghubungi nomor kepolisian setempat agar dapat dilakukan antisipasi," ujar Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan Lubis.
Adapun nomor kepolisian jajaran Polres Pelabuhan Belawan yang dapat dihubungi terkait penemuan bangkai tersebut, yakni Polres Pelabuhan Belawan: 061-6943636, Polsek Belawan: 082360596545, Polsek Medan Labuhan: 081361586705 dan Polsek Hamparan Perak: 081265152844.
Kapolres menegaskan, hewan ternak yang sudah mati, sama sekali tidak boleh dibuang ke sungai atau saluran, melainkan harus dikubur. "Sebab kalau dibuang ke sungai atau saluran air bisa berdampak terhadap kesehatan dan mencemari lingkungan.
Karena itu, Ikhwan menghimbau peternak babi untuk tidak membuang bangkai ternak babi ke sungai atau saluran air, karena dapat menimbulkan polusi dan pencemaran lingkungan yang berdampak ke ranah hukum.
Sebelumnya, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Zulfahri Siagian meminta agar aparat hukum, terutama Polda Sumut dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara malakukan penyidikan dan penyelidikan agar orang-orang yang dengan sengaja mencemarkan lingkungan dapat dipidana.
"Kami nelayan menjadi korban, kita akan melaporkan hal ini kepada Kapolda Sumut dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara," ucap Zulfahri
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut juga telah menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan dan penelusuran atas temuan ratusan bangkai babi di Sungai Bedera dan Danau Siombak Kecamatan Medan Marelan.