Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK telah meluncurkan elektronik surat perintah dimulainya penyidikan (e-SPDP) untuk mengetahui keefektifan penegakan hukum dalam penanganan perkara. Namun, hal itu dikeluhkan Ketua KPK Agus Rahardjo lantaran beberapa instansi penegak hukum tidak memanfaatkan adanya e-SPDP itu.
"Ini aplikasi sudah kami serahkan ke Kejagung dan kepolisian, hanya sampai hari ini, efektivitasnya belum kelihatan, padahal kalau kita semua melakukan mengisi, Kejari mengisi, Kajati ngisi, Polres ngisi dan Polda ngisi, termasuk KPK ngisi, penanganan masalah korupsi jadi jelas," kata Agus di Diskusi Forkopimda di SICC, Sentul, Rabu (13/11/2019).
"Jadi Kajari nanganin korupsi berapa dan perkembangan seperti apa. Jadi jangan sampai nggak jelas, jadi jangan sampai maju mundur, maju mundur nggak jelas. Di KPK sendiri pun Bapak Ibu dari Kejari, Kejati atau kepolisian bisa melihat KPK itu penanganan seperti apa," imbuhnya.
Agus kemudian meminta agar Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Idham Azis mengerahkan anak buahnya agar memanfaatkan adanya e-SPDP yang telah diluncurkan KPK. Sebab, Agus menilai dengan adanya sinergitas dalam penanganan korupsi dapat menandakan bahwa pencegahan korupsi berjalan baik.
"Saya mohon Pak Jagung dan Pak Kapolri nanti diefektifkan, supaya penanganan masalah korupsi menjadi baik," katanya.
Terakhir dia meminta pemerintah daerah dan pemerintah pusat bisa bersinergi. Dia juga berpesan agar Polri dan kejaksaan bisa mengawasi sinergitas.
"Oleh karena itu, saya titip pesan ke Pak Jagung dan Pak Kapolri kalau sampai ada OTT, berarti nggak produksi dengan baik sinergi di daerah tadi. Ini perlu dievaluasi yang bersangkutan masing-masing supaya pencegahan betul-betul berjalan," pungkasnya.(dtc)