Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Mantan Pemimpin Umum Lembaga Pers Mahasiswa (Persma) Suara USU, Yael Stefani menyebut, keputusan majelis hakim PTUN Medan yang menolak gugatan mereka (pengurus Persma Suara USU) adalah keliru. Menurutnya, putusan hakim hanya melihat pada norma dan nilai-nilai sosial yang ada. Ini membuktikan bahwa USU dan negara tidak menjamin kebebasan berekpresi seseorang.
"Pertimbangan hakim yang mengatakan pengurus Suara USU masih dapat mengekspresikan pemikirannya di luar Suara USU sehingga pemecatannya tidak termasuk pembungkaman berekspresi juga keliru karena Suara USU merupakan wadah bagi pengurus Suara USU untuk menulis dan penutupannya merupakan pembungkaman," kata Yael kepada medanbisnisdaily.com Kamis malam (14/11/2019).
Terkait keputusan itu, Yael mengatakan, tindakan hukum selanjutnya akan didiskusikan lebih lanjut dengan kuasa hukum. Namun dipastikannya, mereka akan terus berkarya.
Sebelumnya, gugatan pengurus Persma SUARA USU terhadap SK Rektor USU Runtung Sitepu ditolak oleh majelis hakim dalam sidang putusan yang berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Kamis (14/11/2019). Majelis hakim dalam persidangan itu diketuai Budiamin Rodding dan dua hakim anggota Pengki Nurpanji, Hj Febri Wartati.
"Dengan ini menyatakan menolak gugatan para penggugat seluruhnya dan membebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 317.000 kepada penggugat. Demikian diputus perkara ini," jelas Budiamin Rodding.
Dijelaskan, pemecatan yang dilakukan rektor sudah sesuai prosedur dan pemecatan tidak menyebabkan pengurus kehilangan hak kreativitasnya dan tetap bisa menulis di media manapun.
Sidang itu merupakan yang ke-11 sejak 14 Agustus 2019 lalu. Seperti diberitakan sebelumnya, pengurus Persma Suara USU menggugat SK Rektor USU yang memecat kepengurusan Suara USU di bawah kepemimpinan Yael Stefani. SK pemecatan itu dikeluarkan rektor sekaitan polemik cerpen yang dimuat di portal Suara USU yang dinilai pihak rektorat bernuansa LGBT.