Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pengacara korban First Travel M Lutfi Yazid menyesalkan dirampasnya aset First Travel untuk negara. Luthfi mengatakan, aset tersebut merupakan uang jemaah korban First Travel, bukan hasil korupsi yang merugikan negara.
"Aset tersebut bukanlah uang korupsi melainkan uang jamaah? Andaikan uang hasil korupsi adalah benar jika dirampas dan diserahkan kepada negara! Namun ini uang jamaah. Jadi kalau aset First Travel kemudian dilelang oleh Kajari dan diserahkan kepada negara maka ini namanya illegal," kata Luthfi kepada wartawan, Jumat (15/11/2019).
Selain itu, kata Luthfi, mengacu pada Surat Keputusan Menteri Agama No 589 Tahun 2017 juga secara jelas meminta agar uang korban First Travel dikembalikan. Sehingga, menurut dia, tidak seharusnya aset tersebut dirampas negara.
"Lalu apa gunanya SK Menteri Agama? Apa gunanya para korban FT diminta mendata dirinya dan menyerahkan bukti setoran umroh ke Crisis Center di Bareskrim Mabes Polri yang dibentuk oleh Kemenag, Mabes Polri dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)?" ujarnya.
"Dalam kasus publik semacam ini sebenarnya ada positive obligation dari negara. Artinya negara memberikan solusi bagi perlindungan hak fundamental warganya dalam hal ini hak warga negara untuk menjalankan semangat keagamaannya yakni menjalankan umroh. Pemerintah dapat memberikan solusi, misalnya dengan mengembalikan atau menalangi uang jamaah sebagaimana korban PT Lapindo maupun PT Bank Century. Atau pemerintah memberangkatkan jamaah dengan melakukan negosiasi dengan pemerintah Saudi Arabia agar memperoleh bantuan atau keringanan, baik dari segi penginapan selama di Saudi Arabia, keringanan visa, transportasi maupun tiket pesawat dan lain sebagainya," imbuh Luthfi.(dtc)